Parpol Rekrut Caleg Mantan Narapidana Bisa Hilang Kepercayaan Publik
DPR menolak rancangan Peraturan KPU tentang pelarangan pencalonan anggota DPR yang berstatus mantan narapidana sebagai calon legislatif
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPR menolak rancangan Peraturan KPU tentang pelarangan pencalonan anggota DPR yang berstatus mantan narapidana.
Ferry Liando, Pengamat Politik Sulut menilai, artinya jika rancangan PKPU ini tidak disetujui, maka kemungkinan besar partai politik masih akan mencalonkan mantan narapidana menjadi calon legislatif
"Ketentuan ini memberi peluang tumbuh suburnya korupsi karena pelakunya tidak tidsk dicabut hak-hak politiknya," ujar Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (24/5/2018).
Partai diprediksi Liando akan semakin gencar melakukan tindakan korupsi sebanyak-banyaknya dan meski dihukum penjara, namun setelah itu masih bisa jadi politisi lagi.
Di lain pihak, ketentuan ini juga akan membatasi orang-orang baik untuk berkompetisi.
"Banyak orang baik gagal menjadi calon karena tidak memiliki anggaran operasional dalam kampanye pemenangan," ujarnya.
"Efek negatif lainnya adalah memunculkan ketidsk percayaan publik terhadap wakil-wakianya di DPR. Sementara partisipasi publik sangat tergantung pada trust publik atas elit-elit politik," kata Anggota Panitia Pemilihan KPU di Sulut ini.
Ferry masih percaya, parpol alam selektif memihak calon legislatif "rasanya tidak mungkin parpol akan pilih caleg mantan narapidana," kata dia.
Isu mantan narapidana yang bakal ikut kontestasi pemilihan legislatif masih menjadi perdebatan antara DPR RI dan KPU RI.
KPU menghendaki mantan narapidana tak bisa ikut pileg, smenetara DPR tak sepakat dengan rencana KPU tersebut
Komisi II meminta KPU tak melarang mantan terpidana atau napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.