ADM Mengaku Menyuap karena Ada Permintaan hingga Kerabat Kompak Gunakan Kaus Bertuliskan Ini
Aditya Didi Moha (ADM) mengaku, pada awalnya tidak berniat untuk menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Aditya Anugrah Moha atau Aditya Didi Moha (ADM) mengaku, pada awalnya tidak berniat untuk menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Menurut Aditya, uang sebesar 110.000 dollar Singapura yang dia berikan karena lebih dulu ada permintaan dari Sudiwardono.
Hal itu dikatakan Aditya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca: Inilah 6 Tanda Kurang Tidur, Selalu Lapar hingga Libido Lenyap
Baca: Inilah Fakta Terbaru Tewasnya Bocah Dalam Karung, Berawal Main ke Rumah Pelaku hingga Dendam
"Tidak pernah sekalipun saya berinisiatif memulai bahkan menawarkan hadiah atau uang," kata Aditya.
Menurut Aditya, Sudiwardono menyatakan dapat membantu perkara yang sedang dihadapi ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Selain itu, Sudi menyebut harus ada perhatian yang diberikan kepadanya. Perhatian yang dimaksud dipahami oleh Aditya sebagai permintaan uang.
Menurut Aditya, dia tidak pernah meminta agar Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim dalam perkara banding yang diajukan ibunya.
Selain itu, Aditya mengaku tidak pernah berniat memengaruhi putusan hakim.
Baca: Berikut 9 Rahasia Putri Diana yang Baru Terungkap Usai Dia Meninggal
Baca: 10 Potret Ini Buktikan Jika Jodoh Kadang Dipertemukan dengan Cara yang Misterius
Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan
Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Selain itu, menurut jaksa, uang kepada Sudiwardono supaya Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.
Gunakan Kaus Bertuliskan Kata Puitis
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aditya Anugrah Moha menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018). Ruang sidang dipenuhi dengan kerabat dan anggota keluarga Aditya.
Namun, dalam persidangan kali ini, para pengunjung sidang kompak mengenakan kaus putih dengan gambar wajah Aditya di bagian depan. Di bagian belakang kaus, tertulis kata-kata puitis sebagai bentuk penyemangat kepada Aditya.
Sebelum sidang pembacaan pleidoi dimulai, Aditya sempat meminta izin kepada majelis hakim terkait kehadiran pendukungnya yang mengenakan kaus seragam itu.
"Hari ini ada sekelompok masyarakat dan keluarga saya yang tanpa maksud melakukan perlawanan, mereka inisiatif mengenakan kaus untuk memberikan simpati kepada kami," ujar Aditya Moha.
Baca: Berikut 6 Hal yang Harus Dilakukan Pria demi Kualitas dan Kuantitas Sperma
Baca: Kisah Bocah 6 Tahun yang Sahur Pakai Nasi dan Garam, Kedua Orangtuannya Meninggal
Berikut kata-kata yang tertera di kaus yang dikenakan kerabat Aditya Moha:
Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu.
Kami bangga kepadamu ADN, karena hal tersulit pun kamu lakukan demi nama seorang ibu...
Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Selain itu, menurut jaksa, uang kepada Sudiwardono supaya Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aditya Moha Mengaku Menyuap karena Ada Permintaan dari Hakim", dan "Di Pengadilan, Kerabat Aditya Moha Kompak Gunakan Kaus Bertuliskan Kata Puitis",