Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Aliansi Umat Islam Sumatera Utara Berunjuk Rasa di Kantor Ini

Terjadi penumpukan kendaraan di seputaran Jalan Adam Malik sampai ke Jalan Tengku Amir Hamzah.

Editor: Alexander Pattyranie

KLARIFIKASI TERKAIT POLEMIK TENTANG LARANGAN

KEGIATAN KAMPANYE PADA BULAN RAMADHAN

1. Bahwa Bawaslu Provinis Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pada Bulan Ramadhan yang dihadiri Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 1 dan Nomor Urut 2, Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Sumatera Utara, Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Sumatera, Persatuan Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Konghucu Indonesia, Walubi, Kesbang Polinmas Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, pada tanggal 14 Mei 2018 di Tiara Convention Center Medan.

2. Bahwa dari pertemuan Rakor Stakeholder tersebut dilahirkan kesepakatan bersama untuk menjaga Kesucian Bulan Ramadhan dari kampanye di rumah ibadah dan money politik.

- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan lbadah Puasa, ucapan selamat sahur, ucapan berbuka puasa menjelang azan magrib, ucapan selamat nuzul quran, ucapan selamat Hari Raya ldul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik;
- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang membagi-bagikan jadwal lmsaqiah, buku saku tuntunan ibadah Ramadhan, yang bergambarkan pasangan calon, nomor urut dan/atau visi dan misi di tempat ibadah;
- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang meyampaikan kuliah atau ceramah ajakan memilih atau kampanye bagi pasangan calon ditempat ibadah.
- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang membagi-bagikan infaq, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.
- Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye sebaiknya penunaian Zakat, lnfaq dan sodaqoh dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau Badan Amil Zakat.

3. Bahwa larangan sebagaimana poin 2 a sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan, iklan kampanye dimedia masa, cetak dan elektronik tanggal 10 Juni - 23 Juni 2018;

4. Bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, pasal 5 ayat (2) d, Iklan kampanye di media masa, cetak dan elektronik difasilitasi oleh KPU;

5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menyampaikan Hasil Kesepakatan Bersama Rakor Stakeholder terkait pelaksanaan kampanye di Bulan Ramadhan dengan Nomor : B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/V/2018;

6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggungjawab terhadap oknum yang menyebarluaskan Kesepakatan Hasil Rapat Stakeholder tersebut di media sosial yang membuat keresahan ditengah masyarakat.

7. Bahwa Bawalu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan kampanye di bulan Ramadhan dengan Nomor : B-1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/V/2018. Penyampaian kesepakatan ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 hasil pertemuan dengan Tokoh Agama di Jakarta.

8. Bahwa hasil kesepakatan rakor stakeholder tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur tentang ketentuan Pasangan Calon, Tim Pemenangan, relawan atau pihak lainya dilarang :

- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung;

- Mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota , Calon Wakil Walikota dan/atau Partai Politik;

- Menggunakan Tempat lbadah dan tempat pendidikan; serta

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved