Grab Pasang Tombol Pemanggil Bantuan pada Aplikasi
Grab Indonesia resmi memasang tombol "Darurat" yang berguna untuk membantu penumpang meminta pertolongan
"Kami berharap dukungan para mitra terhadap program 'Grab lawan Opik' dapat berlanjut. Kami juga tidak akan ragu memberi hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan dengan pengemudi yang melanggar kode etik Grab," lanjutnya.
Orderan fiktif atau yang biasa dikenal sebagai "opik" di antara para pengemudi merupakan tindak kecurangan dengan memanfaatkan aplikasi fakeGPS. Orderan fiktif ini juga dikenal dengan istilah lain sebagai "tuyul".
Penggunaan "tuyul" memang merupakan tindak kecurangan yang merugikan dua belah pihak baik driver maupun konsumen. Beberapa oknum mitra (driver) yang menggunakan aplikasi "tuyul" ini mendapat keuntungan dengan cara tidak adil.
Dengan menggunakan aplikasi "tuyul", para sopir taksi maupun ojek online ini tak perlu repot-repot melayani pelanggan. Mereka tinggal membuat order fiktif, lalu order tersebut diterima dirinya sendiri dengan akun lain dan secara otomatis kendaraan yang terlihat pada GPS di aplikasi bergerak seolah-olah tengah melayani penumpang.
Pelaku order fiktif ini terancam hukuman pidana yang dapat dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46, dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. *
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab Resmi Pasang Tombol Pemanggil Bantuan dalam Aplikasi"