Ini Dia, Daerah Pemilihan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Dapil Baru LohL
Divisi teknis penyelenggara hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Divisi teknis penyelenggara hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Johnly Pangemanan mengatakan untuk daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (pemilu) legislatif DPRD Mitra 2019 mengalami perubahan nama.
"Untuk wilayah dan jumlah kursi tidak ada perubahan," kata Pangemanan
Dijelaskannya, dari tiga dapil yang ada mengalami perubahan nama, dapi II menjadi dapil I, dapil III menjadi dapil II dan dapil I menjaid dapil III. Kenapa berubah nama? Kata Pangemanan dikarenakan untuk dapil I harus berada di ibu kota Kabupaten Mitra yaitu Kecamatan Ratahan. Kecamatan Ratahan sebelumya berada di dapil II.
"Pertimbangan lainnya, keberadaan dapil di Mitra harus mengikuti arah jarum jam. Perubahan nama dapil akan kami tindak lanjut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk dapil I setelah mengalami perubahan nama akan perbutkan 10 kursi, dapil 2 delapan kursi dan dapil tiga tujuh kursi.
Point to Point:
Perubahan Nama Dapil di Mitra:
Dapil 1 (Ratahan, Ratahan Timur, Posumaen dan Pasan)
Dapil 2 (Belang dan Ratatotok)
Dapil 3 (Tombatu Timur, Tombatu Utara, Tombatu, Silian Raya, Touluaan dan Touuaan Selatan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/akbp-fx-winardi-prabowo_20180521_193514.jpg)