Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ada Informasi yang Dikecualikan, Kadiv Humas Polri Sampaikan 3 Alasan Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memaparkan beberapa alasan tidak semua informasi polri dapat diakses publik.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
zoom-inlihat foto Ada Informasi yang Dikecualikan, Kadiv Humas Polri Sampaikan 3 Alasan Ini
ISTIMEWA
Keterbukaan Informasi Publik, di Four Points by Sheraton Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/05/2018) pagi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memaparkan beberapa alasan tidak semua informasi polri dapat diakses publik.

Hal itu dia sampaikan dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Biro (Karo) PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol FFJ Mirah kegiatan terkait Keterbukaan Informasi Publik, di Four Points by Sheraton Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/05/2018) pagi kemarin.

Dia menegaskan bahwa Polri sebagai badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi, kecuali antara lain:

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses proses penegakan hukum

b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Sehubungan dengan informasi yang dikecualikan tersebut, lanjut Kepala Divisi Humas Polri, maka kegiatan update data ini penting diadakan dengan alasan yakni:

1. Berkembangnya masyarakat awam yang dulu hanya mendapatkan informasi secara konvensional, saat ini hanya dengan ‘click button’ masyarakat sudah dapat mengakses informasi secara bebas dan tanpa batas;

2. Sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri yang mengedepankan pelayanan prima;

3. Adanya permintaan masyarakat tentang kinerja Polri dan transparansi anggaran negara di Polri;

4. Untuk kesiapan PID menyediakan data dan informasi sesuai UU RI Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 17;

5. Meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan tugas-tugas Polri di bidang kehumasan.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta menjalani pre test dan post test serta mengisi kuisioner terkait keterbukaan informasi publik, yang dipandu oleh Kasubbag Yansengketa Bag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, AKBP Rina Karmilasari.

Sedangkan materi lainnya dipaparkan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulut dan Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Irawan David Syah. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved