Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Terorisme Mendesak, Nadhatul Ulama Minta DPR Segera Sahkan

Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyatakan, RUU Antiterorisme adalah sebuah kebutuhan.

Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUN MANADO/HANDIKHA DAWANGI
Baliho bertulisan Turut Berduka Cita Atas Gugurnya 6 Anggota Polri Dalam Aksi Terorisme, di depan Megamall Megamas, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (13/5/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyatakan, RUU Antiterorisme adalah sebuah kebutuhan. Hal ini berkaca dari peristiwa teror yang terjadi beberapa waktu terakhir.

"Ini sebuah kebutuhan," kata Ansyaad dalam sebuah diskusi bertajuk "Bagaimana Nasib Pembahasan RUU Antiterorisme?" di Jakarta, Senin (14/5).

Ansyaad menyatakan disusunnya aturan mengenai antiterorisme tersebut bukan sebuah kebetulan. Undang-undang itu adalah suara dari mereka yang bertugas di lapangan menangkal dan menangani terorisme. "Ibarat nonton ikan di akuarium. Tahu ikan yang buas tapi tidak bisa menangkap,"ujar Ansyaad.

Ia menyebut, kalaupun sudah menangkap teroris, petugas seakan masih terbelenggu. Hal ini terkait adanmya batasan masa penahanan.

Pasalnya, kalaupun sudah ditahan, petugas dalam hal ini adalah kepolisian masih memiliki benturan. Ia memberi contoh adalah teroris yang bungkam hingga berhari-hari ketika dimintai keterangan.

"Contoh juga adalah ketika Ali Imron ditangkap di salah satu pulau terpencil di Kalimantan Timur, transportasinya itu seminggu tidak sampai. Begitu menangkap, selesai masa penahanan," ungkap Ansyaad.

Di samping itu, hal lain yang disoroti Ansyaad adalah minimnya masa penahanan. Hukuman pun kerap dijatuhkan minimal, seperti yang terjadi pada Bahrun Naim.

"Seperti Bahrun Naim, setahun lebih, kemudian dia jadi jagoan di Suriah, lalu terlibat bom Thamrin," ungkap Ansyaad.

Oleh karena itu, ia memandang bahwa RUU Antiterorisme merupakan sebuah kebutuhan. Hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak terkait masa penangkapan, penahanan, hingga pembuktian.

Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendesak DPR segera mengesahkan RUU Antiterorisme agar pemberantasan terorisme memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.

"Jangan korbankan nyawa rakyat dengan menyandera penyelesaian amendemen UU Terorisme," kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/5).

Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, kata Robikin, Presiden Joko Widodo sepatutnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Antiterorisme.

Menurut Robikin, rentetan serangan teroris di Surabaya semakin menunjukkan kebutuhan adanya instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.

Namun, lanjut praktisi hukum itu, semua itu harus tetap dalam kerangka "criminal justice system" tanpa mengabaikan sumber daya negara di bidang pertahanan dan keamanan.

Menurut dia, UU Antiterorisme yang ada sekarang belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved