Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natalia Umboh: Hukum Mati bagi Penyandera di Mako Brimob

para tahanan yang menyandera para personel kepolisian ini mendapat hukuman yang setimpal.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/INDRY PANIGORO
Natalia Umboh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa kerusuhan antara narapidana kasus terorisme  dengan personel Brimob di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (08/05/2018) malam mendapat tanggapan berbagai pihak.

"Saya dengar kan katanya Polda Sulut kirim 200 personel di Mako Brimob. Nah kalau memang itu urgen, saya pikir 200 personel itu kurang, jika diharuskan pihak terkait yang memiliki otoritas itu perlu menambah lagi personel," kata Gadis cantik bernama Natalia Umboh pada Rabu (09/05/2018) malam

Gadis kelahiran Tomohon 28 Desember 1997 menambahkan bantuan anggota dari pihak Polda se-Indonesia perlu ditambah.

"Pihak terkait harus segera ambil kendali. Apalagi jika sudah menimbulkan korban jiwa, saya pikir ini memang harus ditindaklanjuti secara serius," tegas karyawan Aston Manado, bagian Accounting Payable ini.

Alumnus SMK Yadika Manado ini berharap para tahanan yang menyandera para personel kepolisian ini mendapat hukuman yang setimpal.

"Harus dihukum setimpal. Apalagi ini sudah menimbulkan korban jiwa. Nah kalau ada yang bilang mereka diberi hukuman dikirim ke tempat perang saja. Menurut saya itu tidak perlu karena hukuman yang setimpal untuk mereka yakni hukuman mati di negara sendiri," pungkas pemilik akun Instagram @Cnumboh itu. (Indri Panigoro)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved