Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Petugas Syahbandar Bitung Kena OTT: Polisi Sita Uang Rp 106 Juta dan 720 Dolar AS

Praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Kota Bitung terbongkar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting menunjukan tersangka dan uang sitaan OTT di Mapolres Bitung, Selasa (8/5/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Kota Bitung terbongkar. Seorang petugas KSOP berinisial ES (42) diamankan bersama barang bukti uang Rp 106 juta dan 720 dollar Amerika Serikat.

Warga Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung terkena operasi tertangkap tangan (OTT) Polresta Bitung di ruang kerja KSOP pada Senin (7/5/2018) malam.

OTT terhadap staf di Bagian Seksi Perizinan Pelayaran KSOP Bitung dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Malam itu juga tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi langsung bergerak. Saat transaksi dilakukan, langsung menyergap.

Di atas meja terdapat uang tunai Rp 106 juta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian 720 dollar pecahan 10 dollar hingga 100 dollar (Rp 10.136.000 kurs Rp 14.000 per dollar AS). Uang itu berada di dalam amplop dan di atas meja. Total uang tunai yang disita Rp 116 juta lebih. Selain itu, aparat ikut menyita enam buah telepon genggam dan satu tas gendong.

Barang bukti uang tersebut saat diamankan ada yang masih berada dalam amplop namun ada juga yang sudah dikeluarkan.

Polisi juga mengamankan amplop yang sudah dibuang di tempat sampah oleh tersangka usai diambil uangnya. Di setiap amplop ada nama yang diduga merupakan pengusaha kapal yang menyetorkan uang untuk perizinan pelayaran.

"Saat OTT ada tiga orang yang memberikan uang tersebut kepada tersangka ini," kata Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan anggota lainnya saat konfrensi pers di Mapolres Bitung, Selasa kemarin.

Uang itu, menurut Kapolres, diberikan kepada tersangka sebagai uang pelicin dalam pembuatan surat izin berlayar. "Tersangka ini selalu transaksi pada malam hari. Modusnya pada pemeriksaan fisik, sebab kan untuk izin sekarang transaksi lewat bank pembayarannya. Nah, saat izin sudah keluar, di situlah uang pelicin muncul," ujar dia.

Uang hasil OTT di KSOP Bitung yang disita Polres Bitung
Uang hasil OTT di KSOP Bitung yang disita Polres Bitung (tribun manado)

Jumlah uang yang diterima oleh tersangka bervariasi antara Rp 50 ribu - Rp 200 ribu untuk satu surat persetujuan izin berlayar. Sehingga, menurutnya, tersangka dikenakan pasal pelanggaran gratifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf b dan/atau huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat OTT kami menemukan juga banyak amplop yang sudah dibuang di tempat sampah, tapi masih di dalam kantor tersebut, sepertinya mereka sudah terbiasa, lantaran juga banyak amplop di atas meja," katanya.

Saat ini tersangka sementara diperiksa lebih lanjut. Barang bukti uang dan ponsel serta tas sudah diamankan. "Kami akan melakukan pengembangan lagi, siapa tahu saja masih ada oknum seperti ini yang melakukan pungli terhadap warga yang mau mengurus izin berlayar. Kan ini merugikan masyarakat," ujar dia.

ES Kumpul Uang unuk Kuliah S2

Aksi pungli di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Bitung ternyata sudah dilakukan oleh ES sejak setahun lalu.

Saat konferensi pers di Polres Bitung, Selasa (8/5), ia mengakui melakukan pungli terhadap warga yang mengurus izin berlayar.

Ia sudah menjadi aparatur sipil negera (ASN) di KSOP Bitung sejak tahun 2006. Pungli tersebut baru dilakukannya setelah ia pindah ke Seksi Perizinan.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved