399 ITK Diterbitkan Kanim Manado Selama 2018
Kanim Manado sudah menerbitkan 399 Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing yang bertamasya ke Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Imigrasi (Kanim) Manado sudah menerbitkan 399 Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing yang bertamasya ke Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Manado Friece Sumolang, ketika dihubungi TribunManado.co.id, Selasa (8/5/2018).
"Sejauh ini memang sudah ada 399 ITK yang kami terbitkan," kata Sumolang.
ITK berlaku bagi turis yang ingin bertamasya ke Manado, karena mereka akan berhak tinggal selama 180 hari.
"Setelah mereka selesai menggunakan ITK, kami akan langsung melakukan permintaan apakah masih diperpanjang atau hendak dipulangkan," ujarnya.
Sekedar informasi, untuk penerbitan ITK Kanim Manado masih tertinggal jauh dengan Kanim Kelas III Kotamobagu yang sudah menerbitkan 562 ITK. (Tribun Manado/Nielton Durado)