Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WADUH! Kabar Buruk Buat Honorer, Gak Ada Lagi Pengangkatan Harus Melalui Proses ini

Dengan melalui proses seleksi, kata Asman, transparansi rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS betul-betul transparan sesuai kompetensi calon.

Editor:
IST
Ilustrasi PNS 

Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Dirangkum Tribun-Timur.com dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar: 

1. Persyaratan Umum Pendaftaran

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved