Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadin: Industri Perikanan Bitung Beroperasi Belum Maksimal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai industri perikanan Bitung sampai dengan saat ini belum beroperasi maksimal

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HERVIANSYAH
Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto saat meninjau could storage yang sudah rak berfungsi lagi. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai industri perikanan Bitung sampai dengan saat ini belum beroperasi maksimal. Hal terjadi sejak diberlakukannya moratorium Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2014, Minggu(6/5/2018).

"Saat ini dari tujuh perusahaan pengalengan ikan besar di Bitung, hanya tinggal tiga perusahaaan saja yang masih beroperasi," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto.

Belum optimalnya operasional perusahaan perikanan di Bitung juga dapat dilihat daro produksinya yang hanya sekitar 50 persen saja, dari total kemampuannya. "Bahkan ada yang hanya 30 persen saja," ungkapnya.

Padahal menurut dia potensi dari perikanan Bitung sangat besar untuk itu harus ditingkatkan lagi. "Untuk itu harus ada jalan keluarnya, agar potensi yang ada bisa di maksimalkan," ungkapnya.

Seharusnya perusahaan perikanan di Bitung dibina agar mampu mendunia, karena produk perikanan yang dihasilkan memang berkualitas. Tentunya dengan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Menurut dia dari hasil kunjungan kerja di perusahaan perikanan di Bitung ini, banyak masukkan yang didapat, yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat.

"Kami akan fasilitasi, karena sudah menjadi tanggung jawabnya. Apalagi ada ribuan pekerja yang bergantung kepada industri perikanan Bitung," tuturnya.

Hal ini karena permasalahan seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada jalan keluarnya, agar produktivitas jangan sampai menurun, karena akan berdampak kepada permasalahan sosial seperti kriminalitas meningkat.

Wakil Ketua Kadin Sulut Daniel Pesik mengatakan industri perikanan Bitung saat ini turun, sehingga banyak fasilitas pendukung proses produksi ikan tidak termanfaatkan dengan baik.

"Seperti cold storage sudah tidak digunakan lagi sejak moratorium berlaku sampai dengan saat ini," katanya.

Belum lagi kapal-kapal penangkap ikan yang sudah tak beroperasi lagi. Hal ini memberikan dampak kepada pengusaha dan nelayan binaan, karena mengalami kerugian besar.

Ketua Asosiasi Unit Pengolahan ikan (UPI) Bitung Basmi Said mengungkapkan di Bitung terdapat 54 unit UPI dengan kapasitas terpasang 1.414 ton ikan per hari untuk ikan Cakalang atau skipjack, Tuna atau yellowfin, deho atau bonito. Jumlah tersebut yang terdiri dari sebanyak tujuh pabrik pengalengan ikan dengan kapasitas terpasang 640 ton per hari.

Selain itu, lima pabrik ikan kayu atau katsubushi dengan kapasitas terpasang 210 ton per hari. Sebanyak 12 pabrik fresh tuna processing dengan kapasitas terpasang 175 ton per hari.

Kemudian 30 pabrik pembekuan atau penyimpanan ikan dengan kapasitas terpasang 389 ton per hari. "Untuk perusahaan ini dengan utilisasi tahun 2013 sekitar 53.7 persen," kata Basmi.

Utilisasi UPI Bitung di tahun 2014 sebesar 50.6 persen atau dapat berproduksi dengan pasokan bahan baku ikan 100 persen dari Bitung sekitar 715 ton per hari atau terjadi penurunan karena terdampak Permen 56 dan 57 pada bulan November 2014.

Dengan diberlakukannya Permen KKP 56 dan 57 tahun 2014 industri perikanan bitung mulai bergejolak dan melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

Selain itu ketidak tersediaan bahan baku ikan yang mengakibatkan sekitar 12.000 tenaga kerja unit pengolahan ikan harus di rumahkan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved