OTT KPK di DPR RI
Anggota DPR Amin Santono dan 8 Orang Lain Jadi Tersangka Suap
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, memimpin langsung konferensi pers Operasi OTT
Editor:
Aswin_Lumintang
tribunnews
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, memimpin langsung konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amin Santoso, anggota Komisi XI DPR RI dan delapan orang lainnya, Sabtu (5/5/2018) malam.
Atas perbuatannya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2