Awas! Ada Penipuan Bermodus Ditjen Pajak via email Beredar
Belakangan beredar surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Belakangan beredar surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penerima e-mailuntuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam e-mail tersebut.
E-mail itu menyatakan bahwa ada gangguan dalam sistem e-filing Ditjen Pajak sehingga beberapa data WP hilang dan harus diverifikasi ulang.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa e-mailtersebut adalah tidak benar atau penipuan yang bermodus phishing.
"E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar," kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (30/4).
Menurut Hestu, sistem informasi teknologi dan basis data Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data WP.
Oleh karena itu, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting WP termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi
Direktorat Jenderal Pajak.
Hestu menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki penyebaran e-mail yang terindikasi merupakan upaya phishing tersebut.
Baca: KPK Kerja Sama dengan Pemprov Sulut, Optimis Pajak Daerah Meningkat
Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang
mengatasnamakan instansi resmi seperti Ditjen Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.
"Ditjen Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar," ujar Hestu.
Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id.
Tangkal transfer pricing, Ditjen Pajak gunakan sistem pelaporan elektronik
Untuk mendukung pelaporan pajak anak usaha korporasi global, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.
Dalam sistem tersebut WP akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah WP Badan tersebut hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan laporan per negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR).
“Apabila WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR maka WP menyampaikan CbCR dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, akhir pekan lalu.
Asal tahu saja, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 29 tahun 2017 menyebutkan bahwa perusahaan induk atau ultimate parent entity (UPE) suatu grup usaha dengan peredaran bruto paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyampaikan CbCR. Selain itu, WP Badan dalam negeri yang merupakan anggota grup yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut juga wajib menyampaikan CbCR:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-dirjen-pajak_20180501_214639.jpg)