2 Anak Tewas Saat Acara Bagi Sembako di Monas, Ferdinand Hutahaean Beri Cuitan Menohok!
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahean buka suara soal tewasnya 2 bocah di acara bagi-bagi sembako di Monumen Nasional.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahean buka suara soal tewasnya 2 bocah di acara bagi-bagi sembako di Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4/2018).
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Senin (30/4/2018), Ferdinand Hutahaean menyampaikan duka sedalam-dalamnya atas insiden tersebut.
Ferdinand Hutahaean mengaku sangat sedih mendengar kabar tersebut.
Terlebih lantaran kasus ini dianggapnya tenggelam oleh insiden intimidasi terhadap ibu dan anak di acara Car Free Day (FGD) keesokan harinya.
Menurut Ferdinand Hutahaean, aktivis dan politisi kampungan karena membiarkan nyawa melayang begitu saja.
@LawanPoLitikJKW: Turut berduka cita sedalam2nya.
Sedih rasanya mendengar berita ini, prihatin semakin dalam karena berita ibu2 sm anaknya yang mendapat perlakuan tdk semestinya terjadi, harus menenggelamkan tewasnya 2 bocah ini.
Dasar aktivis dan politisi kampungan, nyawa diabaikan begitu sj.
Menurut Ferdinand Hutahaean, panitia bagi-bagi sembako bisa dipidana atas kejadian itu.
@LawanPoLitikJKW: Panitia bisa dipidana atas kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ia pun menyebutkan Pasal 359 KUHP yang dianggapnya bisa dikenakan pada panitia.
@LawanPoLitikJKW: Pasal 359 KUHP menyatakan:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun”
Pasal ini bisa diterapkan kepada panitia pembagian sembako di Monas yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 org anak.
Postingan tersebut kemudian mendapat komentar dari @id_catur yang menanyakan kenapa panitia justru disalahkan, buka orang tua yang lalai?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ferdinand-hutahaean-dan-bagi-bagi-sembako-di-monas_20180501_094714.jpg)