Polda Sulut Tangkap Dua Pengedar dan Sita 879,58 Gram Sabu
Ditnarkoba Polda Sulut membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang masuk di Kota Manado.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang masuk di Kota Manado.
Hal itu disampaikan pada jumpa pers di Mapolda Sulut, Senin (30/4/2018) pagi oleh Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito.
Sebanyak 879,58 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan dua tersangka, yakni berinisial GG (48) karyawan swasta dan S (39) petani. Dua orang tersebut merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara.
Mereka ditangkap di Kamar 102 Hotel Kolongan Beach Indah kamar Rabu (25/4/2018). Hal itu terungkap setelah anggota Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Sulut dipimpin AKBP Agus Pelealu melakukan serangkaian penyelidikan dan undercover buy.
Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito mengatakan barang bukti yang ditemukan sangat mengagetkan.
"Ini yang sangat mengagetkan kita semua, yaitu kita dapatkan barang bukti sebanyak 879,58 gram. Dan menangkap dua tersangka. Dan ini akan saya kembangkan terus. Tidak akan berhenti sampai disini supaya betul-betul tau jaringan-jaringan ini," ujar Kapolda Sulut didampingi Direktur Res Narkoba Kombes Ricko Taruna Mauruh dan Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo.
Kapolda menjelaskan bahwa narkoba ini memang merupakan kiriman atau jaringan dari Kalimantan Timur, kemudian masuk lewat kapal, menyusuri jalan darat dari Makassar, Gorontalo dan akhirnya ditangkap di Manado.
“Ini merupakan prestasi terbesar selama saya disini (Sulawesi Utara) untuk penangkapan khususnya narkoba yang barang buktinya seberat 879, 58 gram. Ini tentunya akan kita proses sampai tuntas sekaligus menambah semangat bagi anggota saya untuk mengungkap jaringan," ujar kapolda.
Dua tersangka terancam dijerat dengan Ayat (2) Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengam pidana penjara mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
