Banyak TKI Ilegal China, DPR Bakal buat Pansus Tenaga Kerja Asing
Polemik atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus berlanjut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polemik atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terus berlanjut.
Komisi Ketenagakerjaan (IX) DPR RI membuka peluang untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TKA.
Wakil rakyat bakal menempuh langkah tersebut kalau pemerintah tak juga menjalankan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) TKA yang dibentuk sejak 2016 lalu.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta pemerintah untuk menjalankan rekomendasi dari Panja TKA.
"Jika rekomendasi tak dijalankan, maka bisa naik ke Pansus," ujar Dede, Kamis (26/4).
Sebelumnya, Panja TKA DPR mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang hingga kini memang belum pemerintah jalankan.
Baca: Ketua DPR RI: Pansus Angket Tenaga Kerja Asing Belum Terlalu Penting
Rekomendasinya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA yang terdiri dari unsur Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan pemerintah daerah (Pemda). Lalu, memperbanyak tenaga pengawas TKA.
"Selama ini, tenaga pengawas TKA di seluruh Indonesia tercatat hanya 2.000 orang dan tak sebanding dengan jumlah TKA yang akan diawasi," ungkap Dede.
Selain menjalankan rekomendasi Panja TKA, Dede juga meminta pemerintah untuk menyampaikan data angkatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja dalam proyek-proyek investasi, baik dari dalam negeri maupun asing, di seluruh Indonesia.
Selain itu, Dede juga meminta pemerintah menyampaikan data tentang jumlah orang asing yang melintas di Indonesia sepanjang 2017.
Termasuk, kegiatan tentang investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan negara kita yang ada di luar negeri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tim pengawas untuk menangani masalah TKA.
Menurutnya, tim pengawas saat ini memang sudah ada tapi belum optimal, sehingga perlu diperkuat lagi.
Apalagi, Ombudsman RI juga telah merilis temuan tentang banyaknya TKA ilegal asal China yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah dianggap tidak transparan soal kuota Tenaga Kerja Asing
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, di Singapura, kementerian ketenagakerjaannya menyediakan website yang secara terbuka menampilkan jumlah tenaga kerja asing beserta kuota di tiap sektoral.
Sementara di Indonesia, meski sama-sama banyak merekrut tenaga kerja asing, namun tidak ada data yang pasti soal jumlah tenaga kerja tersebut.
"Data di Kemenaker ada yang bilang 126.000, keluar lagi 85.000 sekian. Intinya tidak ada transparansi data tenaga kerja asing ke publik," ujar Bhima dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4).
Bhima membandingkan dengan transparansi Kementerian Keuangan. Dalam website-nya, Kemenkeu memaparkan utang-utang Indonesia beserta waktu jatuh temponya. Transparansi tersebut, kata Bhima, semestinya dicontoh Kemenaker Indonesia.
"Masyarakat butuh transparansi, berapa kuota TKA. Per perusahaan juga berapa," kata Bhima.
Bhima juga menyorot dana kompensasi yang peruntukannya dianggap kurang optimal. Menurut dia, sebaiknya dana kompensasi dialokasikan untuk meng-upgrade kemampuan pekerja Indonesia yang rata-rata pendidikannya kurang.
Dengan adanya peningkatan kemampuan, maka tenaga kerja asing yang diserap juga bisa lebih sedikit. "Kalau ada alokasi buat upgrading skill, itu baru ada transfer skill, transfer knowledge," kata Bhima. *