Danlantamal VIII Manado Serahkan Kasus Kapal Mahameru Bermuatan Pasir ke KLHK
Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono menyerahkan berita acara penangkapan kapal dan kapal TB
Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono menyerahkan berita acara penangkapan kapal dan kapal TB yang diduga memuat hasil galian C ilegal di Kota Bitung
Danlantamal menyerahkannya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Muhammad Yunus, Kamis (26/4) di Mako Lantamal VIII.
Patroli Lantamal VIII mengamankan kapal Mahameru 5 dan kapal TB Mahameru 2 ini pada Minggu 14 April 2018 lalu di perairan Bitung. Kapal ini mengangkut 3.000 meter kubik pasir.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 12 anak buah kapal. Saat ini kapal masih diamankan di Kota Bitung.
Danlamtamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan dalam penangkapan tersebut TNI AL belum menemukan pelanggaran yang sesuai dengan kewenangab mereka.
"Kalau sudah masalah darat, itu kewenangan instansi terkait. Kewenangan saya di laut. Permasalahan di laut sejauh ini belum kami temukan, kami dalam penindakan lebih lanjut. Tapi kalau dari KLHK menemukan masalah di laut, kami tetap bersinergi," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lantamal_20180426_163144.jpg)