Mantan Ketua PT Manado Gunakan Duit Suap dari Aditya Moha untuk Nyicil Honda Jazz
Selain itu, menurut Sudi, uang tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga dan keperluan anaknya
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengakui menerima uang 110.000 dollar Singapura dari Aditya Moha, anggota DPR RI asal Sulut.
Pengakuan disampaikannya saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/4).
Selain itu, menurut Sudi, uang tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga dan keperluan anaknya. Kemudian, untuk membayar kredit mobil, di antaranya untuk membayar kredit Honda Jazz Rp 25 juta dan Honda Freed Rp 15 juta.
Tak hanya itu, Sudi juga menggunakan uang suap yang diterima sebesar 20.000 dollar Singapura untuk membiayai akreditasi Pengadilan Tinggi Manado. Misalnya, digunakan untuk renovasi gedung dan perbaikan fasilitas pengadilan.
"Ya memang saya ada kebutuhan untuk akreditasi. Tapi nilainya berapa saya lupa," kata Sudi.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap Sudiwardono sebesar 120.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.
Selain itu, agar Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado