Kekacauan di Ruang Jenazah RS Kandou
Kekacauan di Ruang Jenazah RSUP Kandou, Kapolresta Manado Tegaskan Autopsi Itu Wajib Dilakukan
Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan mengenai autopsi jenazah korban pembunuhan, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, mengenai autopsi jenazah korban pembunuhan di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dan mengenai persetujuan dari keluarga, kata kapolresta sudah ada.
"Pasti lah," ujar kapolresta singkat kepada TribunManado.co.id, Minggu (22/4/2018) siang.
Kapolresta menegaskan bahwa autopsi itu ketentuan yang wajib dilaksanakan.
"Jika ada yang menghalangi akan dituntut sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Kapolresta menambahkan, saat ini tersangka kasus pembunuhan tersebut sudah ditangkap.
"Tersangka sudah kita tangkap," ujar kapolresta.
Sebelumnya, sebuah video kehebohan di Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr RD Kandou, Malalayang, yang menewaskan Jecky Payow (21), menghebohkan warga Kota Manado.
Video siaran langsung dari akun Facebook Gerry Marchell Maramis Rey yang berdurasi 9 menit 40 detik tersebut memperlihatkan kekacauan yang terjadi salah satu rumah sakit terbesar di Sulut.
Menurut caption-nya kekacauan itu terjadi di Ruang Jenazah di Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr RD Kandou.
Dalam video tersebut memperlihatkan jenazah yang tergeletak di atas bangsal dan dikerubuni oleh pihak kerabat dan keluarga.
Kekacauan terjadi saat kerabat melihat bagian tubuh jenazah terdapat luka jahitan dari bagian perut hingga bagian atas dada.
Karena kerabat dan keluarga tak terima mereka mengamuk di ruang jenazah rumah sakit tersebut.
Dalam video tersebut pun terdengar suara gaduh dan tangisan histeris dari keluarga jenazah.
Bahkan, salah satu dari mereka berteriak-teriak meminta untuk mengembalikan organ dalam jenazah.
Kekacauan yang diduga dilakukan oleh pihak korban yang tidak terima atas cara autopsi yang dilakukan pada jenazah. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kapolresta-manado-kombes-pol-fx-surya-kumara_20180305_214114.jpg)