Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penjagalan Anjing di Pasar Tomohon Disorot Internasional, Turang: Mungkin Lebih Ditata Kembali

Pasar "Ekstrem" Beriman Tomohon menjadi sorotan oleh wisatawan mancanegara.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Pasar Ekstream 

Parlemen Uni Eropa menilai penjagalan tersebut terlalu sadis.

"Jadi ada video penjagalan anjing yang begitu sadis di Pasar Tomohon. Kami lalu mengonfirmasi kepada penjual anjing di video tersebut, katanya waktu itu ia dibayar untuk mematikan anjing dengan cara begitu dan si turis merekamnya. Itu yang beredar di luar negeri," terang Harold, Jumat (20/4/2018).

Pemkot membantah jika pedagang menjagal anjing dengan terlalu sadis seperti di video yang dimaksud.

Pemkot pun menata perdagangan anjing di pasar ini. Akan ada pendampingan pada para pedagang untuk menyembelih hewan sesuai aturan yang berlaku.

"Ada aturan bagaimana penjagalan hewan di Pasar Tomohon agar tak melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Ada cara yang benar bagaimana menyembelih hewan, termasuk kucing dan anjing," ucap Harold.

Isu rabies juga menjadi konsentrasi Pemerintah Kota Tomohon. Akan ada pengawasan ketat bagi lalu lintas hewan hingga tiba di Pasar Tomohon.

Pasar Ekstream Tomohon dan Langowan
Pasar Ekstream Tomohon dan Langowan (TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN)

Apalagi anjing-anjing yang dijual umumnya di pasok dari luar Provinsi Sulut.

"Kami akan melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan jalur perdagangan anjing yang berasal dari luar Sulawesi Utara. Di pasar sendiri, ada security-nya, sebagai bagian dari pencegahan penyebaran rabies," ujarnya.

Kota Tomohon sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Tomohon Nomor 01 Tahun 2017.

Perda ini membahas perdagangan anjing yang merupakan salah satu faktor penyebab penyebaran rabies, serta proses-proses dalam kegiatan perdagangan anjing yang bertentangan dengan ketentuan hukum dalam KUHP Pasal 302.

"Pemkot Tomohon sudah punya peraturan daerah soal rabies. Di situ juga disentil soal perdagangan daging anjing. Kami dalam upaya agat bagaimana perda ini berjalan sebagaimana mestinya," jelas Harold.

Direktur AFMI, Mandane Parengkuan Supit mengapresiasi Pemkot Tomohon yang sudah ada upaya untuk memperjuangkan prinsip kesejahteraan hewan, yang menjadi kampanye organisasi pecinta hewan dunia, termasuk AFMI.

"Kami diberi ruang untuk memasang banner sebagai edukasi ke masyarakat untuk tak makan anjing dan kucing, edukasi soal animal welfare. Kami mengapresiasi Pemkot Tomohon sudah berani, sudah berinisiasi soal isu ini," jelasnya. (Finneke Wolajan)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved