Yamin: 40 Koperasi Terancam Dibekukan DisperindagKop Kotamobagu
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kotamobagu, Mohammad Yamin mengatakan, ada 40 koperasi yang akan dibekukan oleh DisperindagKop-UKM
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera
KOTAMOBAGU,TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 40 koperasi di Kotamobagu, terancam dibekukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagKop-UKM).
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kotamobagu, Mohammad Yamin mengatakan, ada 40 koperasi yang akan dibekukan, karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
Kata dia, dari tahun 2016 jumlah koperasi 73 yang baru melaksanakan RAT 30 koperasi, sisanya belum melaksanakan RAT. Masuk 2018 total koperasi berjumlah 80.
"Kami masih akan menunggu pelaksanaan RAT sampai bulan Juni 2018. Masih ada 40 koperasi belum melaksanakan RAT," ujar Mohammad Yamin, Rabu (18/4/2018).
Lanjut dia, sudah ada pemberitahuan lewat surat kepada 80 koperasi.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagKop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan, jika pada Juni 2018 koperasi tidak melakukan RAT, maka akan dibekukan.
"Kami akan menyusulkan ke Kementrian untuk nama-nama koperasi yang belum melakukan RAT, untuk dibekukan sementara," ujar Herman Aray.
Ia menambahkan, jika koperasi sudah melakukan RAT, maka akan dibina, agar tidak melakukan lagi.