Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Tetap pada Tuntutan, Tolak Seluruh Pembelaan Setya Novanto dan Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan atau pledoi

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan atau pledoi yang dibuat Setya Novanto dan Kuasa Hukumnya, sebagaimana telah dibacakan pada sidang hari ini, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto dan Hakim
Setya Novanto dan Hakim (tribunnews)

"Kami akan memberikan tanggapan secara lisan terhadap pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Pada intinya, ‎kami tetap menolak pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. Kami tetap pada tuntutan," tegas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Basir ‎menjelaskan mengenai point terdakwa dikonfrontir dengan Irvanto, menurut Basir itu belum menjadi fakta hukum di persidangan karena pengakuan Irvanto itu belum diuji dan dinilai masih bertentangan dengan keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Foto ini Sungguh Indah, Gak Ada yang Menyangka itu Pose Bunuh Diri

Baca: Wanita Hamil Mengamuk dan Kirim SMS ke Ayah dari Bayi yang Dikandung, Hal tak Terduga Pun Terjadi

Baca: Puisi Setya Novanto; Di Kolong Meja, Mengarah ke Siapa?

"Soal ada transaksi antara Irvanto dengan Iwan Barala, pengakuan Andi Narogong sama sekali tidak tahu.‎ Menyangkut adanya intervensi dari terdakwa mulai dari pengadaan, menurut kami itu sudah didukung dengan bukti cukup seperti rekaman pembicaraan Johanes Marliem, Andi Narogong sampai soal chips," tuturnya.

‎Termasuk soal bukti yang didapat KPK dari FBI soal keterangan Johanes Marliem, menurut jaksa bukti itu resmi didapatkan dari Biro Invertigasi di sana atas perintah pengadilan distrik California.

Lanjut hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa Setya Novanto dan Kuasa hukumnya memberikan tanggapan. Kompak mereka menyatakan tetap pada pembelaanya.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di akhir sidang, hakim memutuskan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan kembali ‎digelar pada Selasa (24/4/2018) nanti.

"Putusan diagendakan Selasa 24 April 2018, karena kami harus pertimbangkan tuntutan jaksa dan pledoi terdakwa," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Tolak Seluruh Pembelaan Setya Novanto dan Kuasa Hukumnya, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/13/jaksa-kpk-tolak-seluruh-pembelaan-setya-novanto-dan-kuasa-hukumnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved