Dirlantas Tegaskan Transportasi Daring Harus Diatur
Dirlantas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Ari Subiyanto menegaskan bahwa transportasi daring atau online tetap harus diatur.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Ari Subiyanto menegaskan bahwa transportasi daring atau online tetap harus diatur.
Hal itu dia sampaikannya di Rumah Kopi K8 Sario Manado, Kamis (12/4/2018) pagi, pada diskusi dan solusi polemik fenomena transportasi daring.
"Transportasi daring memang harus kita atur. Nanti jika tidak diatur maka apa bedanya dengan taksi gelap. Jadi nantinya terkesan taksi gelap yang punya aplikasi," ujar dia.
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara yang juga hadir saat itu mengatakan, diskusi tersebut sangat bagus.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, kata dia, memang harus berperan.
"Saya berterima kasih karena ada informasi sehingga ada pemahaman baik dari ketentuan Kominfo, Kemenhub maupun sisi hukum. Mudah-mudahan semua pengemban fungsi dapat menyampaikan hasil diskusi ini," ujar dia.(Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)
