Pilkada Mitra 2018
Terkait Kampanye Terhadap Kotak Kosong, Begini Tanggapan KPU Mitra
KPU Minahasa Tenggara memberikan tanggapan terkait bisa tidaknya kampanye terhadap kotak kosong dalam Pilkada.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara memberikan tanggapan terkait bisa tidaknya kampanye terhadap kotak kosong dalam Pilkada.
Hal ini mencuat setelah Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Vanda Rantung menyatakan diri sebagai ketua tim sukses kotak kosong saat membawakan sambutan di acara Hari ulang tahun (HUT) Wanua Wioi pada Sabtu (7/11/2018) pekan lalu.
Helti F Massie, Komisioner KPU Minahasa Tenggara (Mitra), Divisi Perencanaan Data Informasi dan Rumah Tangga menjeaskan, yang dimaksud dengan peserta pemilu adalah perseorangan, partai politik (parpol) dan gabungan parpol, sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kotak kosong bukan pelaksana kampanye, pilih kotak kosong sah pada saat pemungutan suara," terang Helti pada Rabu (11/4/2018)
Dijelaskannya, kotak kosong hanya bisa disosialisasikan, berkampanye tidak boleh. Kotak kosong tidak sama dengan golput, karena pemilih yang memilih kotak kosong pada pemungutan suara telah menggunakan hak pilih.
Ascke Benu, Ketua KPU Mitra tidak menampik, saat ini dalam tahapan kampanye ada masyarakat yang ingin sampaikan aspirasinya untuk kolom kosong.
"Dalam regulasi ketika ada seperti itu hanya bentuk sosialisasi bukan dalam bentuk kampanye, karena dalam kampanye ada visi dan misi sementara kolom kosong tidak ada visi misi," jelas Aske.
Lanjutnya, masyarakat kolom tidak bergambar atau kotak kosong merupakan hak konsistusi, namun kalau mau kumpul massa harus ada izin kepolisian.
Pihaknya sudah surat ke KPU RI, perihal apakah bisa kampanye dan hadir dalam tahapan hingga debat kandidat agar ada payung hukum.
"Keberadaan masyarakat kotak kosong sudah kami ketahui melalui media sosial, kalau mau bersosialisasi harus berimbang, tandasnya.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Vanda Rantung tidak menampik mengangkat topik kotak kosong saat membawakan sambutan di acara Hari ulang tahun (HUT) Wanua Wioi pada Sabtu (7/11/2018) pekan lalu.
"Hahahaahahahaa," Vanda tertawa lepas saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu malam.
Menurutnya apa yang dia lakukan adalah hak pribadinya, tidak ada yang bisa ganggu gugat meski melekat padanya sebagai ketua PAN yang mendukung pasangan bupati dan wakil bupati Mitra, James Sumendap-Jesaja Jocke Legi (JS-OKe) pada pilkada Mitra 2018.
"Yang saya lakukan ini berguru pada ketua saya ketua partai Sehan Landjar pada saat pilkada pemilihan Bupati Bolmong. Dimana surat keputusan (SK) PAN ke ibu Yasti sementara ketus Sehan dukung petahana Salihi," bebernya.
Apa yang dia lakukan mengikuti yang dilakukan Sehan Landjar memilih dengan kata hati, tertular turun kepada dia sebagai anak buah. Kerinduannya dalam pilkada Mitra ada ada demokrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ascke-benu_20171115_202854.jpg)