Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gadis Cantik Dijual Rp 700 Sekali 'Main', Kisahnya Berakhir di Rumah Kakek Kasman!

Dia rala memberikan hal paling berharga demi uang yang dibagi bersama seorang Mucikari.....

Editor:
Kolase/Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Unit Reskrim Polsek Muntok, Bangka Barat berhasil membongkar perdagangan manusia atau human traficking dengan tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT), Nita Armawati alias Nita (29) warga Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Nita yang berperan selaku muncikari ditangkap bersama korbannya bernisial Vi gadis muda berusia 20 tahun warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok, Kamis (5/4/2018).

Keduanya diamankan petugas kepolisian di rumah Kasman (62) warga Gang Sukun Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.

Kasman juga ikut diciduk dan digiring ke Polsek Muntok.

Kapolsek Muntok Iptu Candra seizin Kapolres Bangka Barat kepada bangkpaos.com, Sabtu (7/4/2018) menerangkan, terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas.

Sejumlah wanita muda yang diduga korban kasus prostitusi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang mucikasi dengan inisial (AI) yang diduga melakukan bisnis prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Kota Banda Aceh, Minggu (22/10/2017). (Serambinews.com)
Sejumlah wanita muda yang diduga korban kasus prostitusi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang mucikasi dengan inisial (AI) yang diduga melakukan bisnis prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Kota Banda Aceh, Minggu (22/10/2017). (Serambinews.com) ()

Pelaku bernama Nita diketahui sering menawarkan 'dagangan' gadis ke sejumlah pria hidung belang di Kecamatan Muntok, Bangka Barat.

Petugas kemudian melakukan pelacakan 'bisnis haram' pelaku tersebut.

Pada Kamis (5/4/2018) kemarin, petugas mendapat informasi, pelaku Nita membawa seorang gadis bernisial Vi (20) dan akan bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di rumah Kasman (62) warga Gang Sukun Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.

Petugas pun langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap Nita, berikut Vi yang diduga akan dijualnya.

Saat ditangkap, awalnya pelaku mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 200.000 dari pelaku Nita yang diakuinya merupakan keuntungan yang didatang dari menjual korbannya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 500.000 dari tangan Vi, 1 unit HP merek Advan warna hitam milik Nita, 1 unit HP merek Oppo F5 warna putih milik Vi, 1 buah kasur warna hijau dengan motif bunga, 1 lembar karpet dengan motif kartun serta 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam putih tanpa noomor polisi.

Dikatakan Iptu Candra, modus dilakukan pelaku dengan menawarkan korban kepada siapapun yang bersedia membayar dengan tarif yang telah ditentukan pelaku.

"Pelaku menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu.

Uang tersebut dibagi, Rp 500 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu jatah pelaku sebagai muncikari," sebut Iptu Candra.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved