Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Todongkan Pistol ke Ibu dan Tembak Mati Adik Ipar, Ini Sosok Kompol Fahrizal

Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Fahrizal (41) yang menembak mati adik iparnya ternyata

Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw 

Polisi juga melakukan olah TKP. Dari olah TKP, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver milik pelaku beserta enam butir selongsong, proyektil, kartu tanda anggota Polri, dan kartu kepemilikan senjata api.

"Kita sudah periksa empat saksi, tapi pra rekontruksi belum tahu kapan akan digelar. Perkembangan selanjutnya akan saya informasikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku menembak mati adik iparnya Jumingan alias Iwan (33) pada Rabu (4/4/2018). Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Medan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Jum'at dini hari tadi, jenazah korban dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati

Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Bima Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Fahrizal menambak adiknya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Nomor 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018) malam.

Korban tewas seketika dengan luka tembak di kepala dan perutnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri.

Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui. Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Tapi psikologisnya masih didalami," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (5/4/2018).

Menurut Paulus, hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya. Namun ketika bertemu pihak keluarga barulah pelaku mengaku terharu dan menyesal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik pelaku dan saksi-saksi. 

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di rumah sakit Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya. 

Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian yang dialami pelaku, sehingga tidak terulang kejadian yang sama.

Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved