5 Fakta Kompol Fahrizal yang Tembak Adik Iparnya Sendiri, Dikenal Ramah!
Nama Kompol Fahrizal tiba-tiba menjadi perbincangan masyarakat beberapa hari terakhir.
4. Terkenal ramah

Seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Kompol Fahrizal merupakan sosok yang ramah.
"Kami sering dibantunya baik memberikan bantuan maupun saat ada urusan di kepolisian saat ia masih bertugas di Medan," kata seorang wanita di sekitar rumah duka, Jumat (6/4/2018).
5. Terancam hukuman mati

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti bnerupa senjata api jenis revolver dan keterangan para saksi.
"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di RS Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucap Irjen Pol Paulus seperti yang Tribunstyle lansir dari Kompas.com.
Paulus mengimbau pada seluruh jajaran kepolisian agar tidak menirukan aksi pelaku.
"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kompol Fahrizal - 5 Fakta Wakapolres yang Tembak Adik Iparnya Sendiri karena Dendam, Terkenal Ramah!,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kompol-fahrizal_20180406_193718.jpg)