Dunia Makin Gila, Pasangan Mesum yang Digerebek di Hotel ini Ternyata Kakak Beradik
Terungkap jika ia berhubungan seks dengan putrinya yang lalu di rumah mereka setiap kali istrinya keluar dari rumah.
"Paman itu harus meminjam telepon genggam remaja itu untuk menelepon karena ponselnya kehabisan baterai.
"Dia sangat terkejut saat membaca pesan porno dari ayah remaja dan langsung menanyai korban.
"Setelah ditanyai, remaja tersebut akhirnya mengaku berhubungan seks dengan ayahnya sejak berusia 18 tahun. Dia juga mengungkapkan bahwa dia bersedia untuk melayani ayahnya dan jatuh cinta padanya," kata sumber tersebut seperti dilansir mstar.com.my.

Paman tersebut akhirnya membawa remaja kembali ke rumah dan menemui ayah mereka di depan ibu mereka.
Pria itu terdiam saat istrinya benar-benar kecewa dengan hubungan terlarang itu.
"Remaja itu juga mengungkapkan terakhir kali ia berhubungan seks dengan ayahnya, Oktober lalu.
"Dia juga mengatakan bahwa ayahnya sedang mengerjakan sebuah restoran di Kajang, memberinya uang setiap kali mereka berhubungan seks," menurut sumbernya.
Sumber juga mengatakan bahwa pada awalnya remaja tersebut menolak mengajukan laporan polisi.
Namun, keluarganya membawanya ke kantor polisi Kajang karena dia takut nasib yang sama akan menimpa adik perempuan berusia sembilan tahun.
Tersangka dikirim sampai 26 November untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 376A, KUHP untuk terlibat dalam hubungan terlarang di dalam keluarga.
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dipenjara antara enam sampai 20 tahun serta hukuman cambuk.
Korban dikirim ke Rumah Sakit Kajang untuk pemeriksaan kesehatan.
Sumber hukum mengatakan bahwa jika ayah korban didakwa melakukan pelanggaran tersebut, remaja tersebut juga akan dikenai hukuman berdasarkan Bagian 376A.
"Secara hukum, jika keduanya melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan biaya tetapi tergantung pada keadaan kasus ini.
"Terserah kepada Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah wanita tersebut adalah korban atau dia harus dituntut atas pelanggaran yang sama," kata sumber tersebut.
Di bawah Bagian 376A, seseorang yang melakukan pelanggaran dengan melakukan hubungan seks dengan orang yang memiliki hubungan darah yang tidak membiarkan mereka menikahi dia menurut hukum, agama dan kebiasaan.(*)