Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Sudah Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa, Kalau Justice Collaborator Terserah KPK

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan pada Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (29/3/2018).

Editor: Aswin_Lumintang
Internet
Kolase 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - ‎Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan pada Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (29/3/2018).

Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum dakwaan dibacakan oleh jaksa, Setya Novanto mengaku siap mendengarkan tuntutan tersebut. "Yah ‎kita sama-sama dengarkan JPU dan percayakan pada JPU," ucap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sementara itu mengenai permohonan justice collaborator yang diajukannya, Setya Novanto juga menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

"Kami serahkan ke KPK soal JC," singkatnya.

Diketahui ‎sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Golkar ini didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar,memperkaya orang lain dan korporasi. Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Setya Novanto juga diduga secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Oleh jaksa, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Setya Novanto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/29/hari-ini-setya-novanto-siap-dengarkan-tuntutan-jaksa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved