Pilkada Mitra, Talaud, Minahasa, Sitaro, KK Memanas di FB: Polda Sulut 32 Tangani Kasus
Current issue, cara menumbangkan lawan politik yang kuat lagi tren. Cukup melancarkan negative campaign
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Current issue, cara menumbangkan lawan politik yang kuat lagi tren. Cukup melancarkan negative campaign (kampanye negatif), seorang kandidat bisa memenangkan kontestasi politik.
Media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan platform grup medsos lainnya digunakan sebagai media kampanye berbau negatif. Tak terkecuali di pilkada enam daerah di Sulawesi Utara.
Antarpendukung, simpatisan dan tim sukses saling serang di medsos. Misalnya ada postingan di grup diskusi Facebook ‘Publik Talaud’. Pemilik akun berinisial AII mengunggah foto aksi sekelompok orang yang mempertanyakan ijazah sarjana ekonomi seorang calon bupati. Kemudian menulis status ‘Wau... diduga gelar sarjana ekonomi (inisial cabup) Abal Abal...’.
Foto dan status itu di-posting pada 14 Maret 2018 pukul 20.59 Wita yang di-like (sukai) 227 akun, mengundang 141 komentar dan dibagikan dua kali. Masih di grup yang sama, satu postingan pada Senin (26/3/2018) itu telah disukai ‘like’ 42 akun dan mengundang 19 komentar.
Pilkada Talaud diikuti empat pasangan calon. Adalah pasangan nomor urut 1 Elly Lasut-Mokhtar Parapaga, nomor urut 2 Welly Titah-Heber Pasiak, nomor urut 3 petahana Sri Wahyumi Maria Manalip-Gunawan Talenggoran (Wakil Ketua DPRD) dan pasangan nomor urut 4 Handri Piter Poae dan Clartje Silvia Awulle melalui jalur Perseorangan (Independen).
Tak kalah panas, kontestasi petahana Minahasa Tenggara James Sumendap-Jouke Legi yang melawan ‘kotak kosong’ atau kotak tak bergambar.
Mengomentari sebuah postingan, akun berinisial AW menulis komentar ‘terlalu percaya diri orang yang ba posting...’. Ia mengikutsertakan gambar yang menerangkan kotak kosong menang. Postingan itu telah di-like 88 akun dengan beragam komentar positif maupun negatif.
Di Minahasa tak kalah panas. Pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ivan Sarundajang-Careig Runtu maupun Royke Roring-Robby Dondokambey sering update status dengan saling ejek di Facebook.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Meydi Tinangon meminta warga berhati-hati jangan sampai mengarah ke ujaran kebencian, fitnah dan hoaks (berita bohong).
"Karena bisa kena pasal Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedsos. Tak perlu menjelek-jelekan calon lain. Pendukung calon harus lebih bijak dalam memanfaatkan kebebasan berekspresi," kata Tinangon, Rabu (28/3/2018).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Donny Rumagit menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan pilkada damai, bersih, berintegritas dan kredibel.
"Apabila pasangan calon melanggar administrasi maka akan didiskualifikasi. Paslon harus mematuhi aturan. Jangan mengotori medsos dengan kampanye hitam dan hoaks. Saya mengimbau masyarakat agar antihoaks. Menjaga keamanan, santun dalam kampanye dan menyampaikan pendapat," kata Rumagit.
Kata dia, jika ada hoaks dan kampanye hitam diancam pidana 6 tahun penjara. "Money politics ancaman berat 3 tahun sampai 6 tahun penjara. Bagi setiap orang menjanjikan memberikan uang baik memengaruhi pemilih maupun penyelenggara denda Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar," jelasnya.
Tensi pilkada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kian memanas. Medsos menyuguhkan informasi yang memancing amarah antara pendukung dari masing-masing paslon.
Seperti yang lagi booming, masalah harga pala di Sitaro. Isu ini menjadi trending topic setiap pembahasan, yang terus diakitkan dengan empat paslon, yang didalamnya merupakan istri bupati Sitaro.
Seperti postingan akun Rudy Sasongke yang menyampaikan, pidato salah satu paslon yang mengatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menaikan harga pala. Kata dia, ini pidato pembodohan terhadap masyarakat Sitaro dan bersembunyi di seribu alasan.
Satu hal masyarakat Sitaro harus tahu bahwa pemerintah itu punya hak untuk mengambil kebijakan untuk mendongkrak kenaikan harga pala di Sitaro.
Postingan itu langsung mendapat reaksi beragam dari sejumlah warganet. Ada yang pro dan kontra.
Seperti komentar akun Rolan Bawole. Pada status medsosnya tertulis ‘kelihatan kali bodoknya, biasa sopir kapal tidak perlu masuk di politik’.
Panasnya medsos tak luput dari pengawasan Panwas Kabupaten Sitaro. Komisioner Panwas Fidel Malumbot meminta warganet berhenti menyampaikan berita dan informasi yang hanya merusak pilkada damai.
"Bagi seluruh paslon beserta tim kampanye dan petugas kampanye, laksanakan kampanye dengan pemaparan visi, misi, program, gagasan brilian, tanpa SARA tanpa politik uang. Dan berkontestasilah dengan tetap menjaga etika, kerukunan dan persaudaraan," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini, semakin banyak informasi yang tidak benar digaungkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kita sebagai warga Sitaro yang cinta dengan daerah, hindari informasi berpotensi sebabkan kekacauan, karena akan membuat tatanan politik rusak. Olehnya sangat diharapkan ini dapat menjadi perhatian bagi kita semua," harapnya.
Lebih jauh lagi dia mengatakan, untuk siapa saja yang dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar, pastinya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Karena menyebarkan informasi hoaks sudah pasti melanggar hukum," akhirnya.
JANGAN LEWATKAN: Pertarungan Mesin Partai PDI-P vs Golkar di Pilkada Minahasa
Sebelumnya, Wakapolres Sangihe Kompol Harris Bingku menegaskan, Pilkada Sitaro mendapatkan pengawasan dari jajaran kepolisian. "Medsos juga sudah dalam pengawasan kepolisian. Nanti menjadi tugas kepolisian untuk mengetahui, mana postingan yang mengandung pidananya, mana yang tidak. Nanti ada undang-undang ITE," akhirnya.
Pilkada Sitaro diikuti empat paslon. Evangelian Sasingen-John Palandung, Ronal Takarendehang-Rudolf Parera, AAB Maliogha-Elians Bawole dan Sisca Salindeho dan Hironimus Makainas.
Pesta demokrasi di Kota Kotamobagu juga tak luput dari aktivitas kampanye di medsos. Bahkan, kedua pendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 Tatong Bara-Nayodo Koerniawan dan paslon nomor urut 2 Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag saling sindir di medsos.
Pada akun Facebook, tim sukses kedua paslon memposting gambar dan menulis status mulai dari kegiatan kampaye sampai blusukan.
Tiap menit bahkan, detik postingan aktivitas dari kedua paslon selalu di-upload. Sehingga menjadi santapan netizen untuk dikomentari.
Komentar dari nitizen beragam mulai dari sindiran terhadap pasangan, memuji bahkan menjatuhkan. Dalam postingan itu komentar mencapai ratusan.
"Status di medsos, yang harus kita awasi bersama. Karena ini awal pemicu perkelahian antara pendukung si A dan si B," ujar Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musly Mokoginta, Rabu (28/3/2018).
Kata dia, postingan saling menjatuhkan dan menghina salah satu paslon kian marak di Facebook. Maka akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan KPU Kotamobagu, untuk mengambil langkah pencegahaan, terhadap postingan berbau SARA, hoaks dan pemicu konflik.
"Tiap hari saya berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Provinsi Sulut, untuk masalah medsos dan kampaye dialogis yang melebihi kuota," ujar Musly lagi.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat Iwan Manoppo mengatakan, sampai saat ini kedua paslon belum melaporkan medsos yang akan dipakai untuk menyampaikan visi dan misi baik Facebook, WhatsApp maupun lainnya.
"Kami sudah tiga menyakan kepada kedua paslon dalam rapat koordinasi tentang medsos agar segera dilaporkan. Ada berapa banyak?," ujar Manoppo.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Siahaan mengatakan, akan mengawasi akun dan postingan 1 kali 24 jam. "Kami mempunyai tim patroli di dunia maya (tim cyber). Akan memantau seluruh postingan yang berbau SARA, ajaran kebencian, hoaks dan lainya," ujar Siahaan.
Bawaslu Kesulitan
Bawaslu Sulut belum menemukan pelanggaran kampanye di medsos. Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengungkapkan, penindakan kasus di media sosial sebenarnya merujuk pada UU ITE.
Jika menyebar fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, bisa ditindaki oleh aparat kepolisian. Namun hal itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya laporan ke pihak berwajib.
Khusus untuk Pilkada, Bawaslu berkordinasi dengan kepolisian khususnya bagian kejahatan siber yang bisa melacak pelaku. "Masyarakat pro aktif jika dirasa ada indikasi Pelanggaran UU ITE yang ada terkait Pilkada bisa melaporkan ke aparat kepolisian, " ujar dia.
Bawaslu memang kesulitan jika harus memantau medsos sebab itu harus berkoordinasi dengan kepolisian.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon menambahkan, pihak KPU RI sudah melakukan kerja sama dengan Facebook dan Twitter untuk menonaktifkan akun penyebar kebencian.
"Itu juga berlaku di daerah," kata dia. Sebut Tinangon, pihaknya melalui Pokja terus memantau akun akun yang kerap berulah.
Menurut dia, pelaku hoaks serta penyebar ujaran kebencian di medsos dalam pilkada terancam UU ITE.
Polda Selidiki 32 Kasus
Polda Sulut telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pilkada melalui medsos. "Tahun 2018 sudah ada 32 kasus dugaan pelanggaran di medsos terkait pilkada. Dilaporkan secara resmi ada empat kasus," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada tribunmanado.co.id, Rabu (28/3/2018) sore.
Lanjut Tompo, untuk kasus yang sudah dilaporkan sedang berproses. "Kasus yang telah dilaporkan, tetap akan diproses untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemudian ke pengadilan. Untuk permasalahan yang ditemukan dari hasil patroli cyber akan ditindak lanjuti jika ditemukan unsur tindak pidananya," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan ketika menggunakan medsos. Apalagi terkait pilkada.
"Jangan sampai menimbulkan pelanggaran pilkada ketika menggunakan medsos," ujarnya.
Masyarakat, kata Kabd, sebaiknya tidak terpengaruh dengan provokasi yang akan memanaskan situasi. "Yang melakukan pelanggaran tentang IT di medsos terkait pilkada akan kita proses," ujar dia.
Panwas Harus Aktif Pantau Medsos
Ferry Liando, Pengamat Politik dari Unsrat, mengatakan, kampanye pasangan calon di pilkada serentak sepi. Nyaris tidak ada riak kampanye. Ada beberapa kecenderungan.
Di antaranya tiap paslon dan tim pemenangan sadar bahwa kampanye untuk penyampaian visi misi ke masyarakat tidak lagi efektif untuk mendapatkan suara.
Kampanye umum terbuka yang melibatkan massa memang harus mengikuti jadwal yang ditentukan oleh KPU. Sehingga tidak setiap hari harus disuguhkan dengan berbagai kampanye.
Kemudian ancaman dari Bawaslu terkait pelanggaran paslon yang melakukan kegiatan tidak sesuai tahapan menjadikan mereka tidak begitu bergairah.
Selanjutnya operasi lapangan tiap paslon akan dilakukan secara besar-besaran pada saat masa tenang. Sehingga waktu sekarang diduga dimanfaatkan oleh para paslon menghemat atau menyimpan energi dengan harapan untuk dicurahkan pada saat menjelang pencoblosan.
Kampanye yang pasif menyebabkan dinamika politik adem-adem saja sehingga nyaris terjadinya pelanggaran. Kemungkinan besar kerawanan pelanggaran akan terjadi pada saat menjelang pencoblosan atau pada massa tenang.
Namun demikian tetap perlu ketelitian dari panwas untuk serius mengamati pelanggaran yang bisa saja terjadi. Panwas jangan hanya berharap menunggu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Namun perlu aktif memantau secara langsung di lapangan. Pembuktian pelanggan akan lebih terbuka jika ada peran masyarakat dan media yang melaporkan.
Terkait fenomena medsos yang seperti pisau bermata dua, bisa untuk menyampaikan program, tapi jadi saling ejek, harusnya lapor ke Panwas. Atau lapor ke polisi terkait pelanggaran UU ITE.
KPU Kotamobagu Sebar Baliho ‘Rp 300 Ribu’
Beberapa warga memperhatikan baliho ukuran besar yang dipajang di jalan protokol.
Pada baliho itu terlihat gambar tangan orang memegang uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar.
Itulah alat peraga kampaye (APK) yang telah dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu di Jalan Cendana, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
APK disebar di tepi jalan sebagai upaya sosialisasi melawan money politics (politik uang).
Ketua Divisi Bidang Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kotamobagu, Iwan Manoppo mengatakan, gambar itu di-copy paste (salin rekat) dari KPU Pusat.
"Gambar ilustrasi tersebut sudah dipakai sejak 2014, bukan baru kali ini. Jadi masyarakat dapat memahaminya," ujar Manoppo kepada tribunmanado.co.id, Rabu (28/3/2018).
Kata dia, gambar ini menunjukan bahwa, stop politik uang di pilkada serentak 2018. Jadi masyarakat diberikan kebebasan untuk dapat memilih calon bupati atau wali kota di daerah masing-masing.
Lanjut dia, pemasangan baliho, spanduk, bendera telah dilakukan KPU Kotamobagu di 33 desa dan kelurahaan. Sedangkan flyer dan poster pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, telah diserahkan kepada kedua pasangan. APK untuk pasangan nomor urut 1 Tatong Bara-Nayodo Koerniawan maupun pasangan nomor urut 2 Jainudin Damopolii-Suharjo Makalala. (art/ryo/fin/ven/oly/fer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/debat-pilkada_20180323_204535.jpg)