Bank Sulutgo Gandeng KPK Suksesi Program e-LHKPN
Pejabat Bank Sulutgo wajib memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Pejabat Bank Sulutgo wajib memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Jefry Dendeng, Dirut Bank Sulutgo mengungkapkan, Bank Sulutgo mengambil sikap dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Satu di antara alat untuk pencegahan yakni dengan LHPKN. Pelaporan harta kekayaan lebih mudah dengan menggunakan e-LHKPN, penyelenggara bisa memanfaatkan internet
"Kita mendukung program pemerintah untuk mencegah korupsi dan gratifikasi. LHKPN nanti akan menjadi semacam pagar untuk melindungi penyelenggara negara dari korupsi," ujar Jefry usai sosialiasi pengisian e-LHKPN di Kantor Pusat Bank Sulutgo, Kamis (29/3/2018).
Jefry mengungkapkan dari 120 pejabat Bank Sulut setingkat kepala Cabang, Kepala Departemen hingga Direksi, 70 persennya sudah memasukan LHKPN.
Masih ada waktu sampai 31 Maret 2018, untuk pejabat yang belum memasukan.
"Target kita 100 persen semua memasukan LHKPN," kata dia.
Persoalannya ada pejabat yang belum mengerti penggunaan e-LHKPN, sehingga
Bank Sulutgo mengundang langsung KPK untuk menjelaskan.
Setelah ini, nantinya seluruh karyawan Bank Sulutgo wajib LHKPN harus memasukan juga.
"Kita ke depan tidak hanya 120 saja, tapi di perluas sampai ke bawah," ujarnya. (ryo)