Tim KPK Sambangi Bolmong, Ada Apa Ya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi kantor DPRD dan Pemkab Bolmong pada Rabu (28/3/2017)
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pengisian elektronik laporan hasil kekayaan pejabat negara (e- LHKPN) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, pada Rabu (28/3/2018)
Tim KPK berjumlah 3 orang disambut ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua Kamran Muchtar, dan Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat lengkap dengan para anggota dewan Bolmong.
Hadir pula Bupati Yasti oleh Wakil Bupati Yanny Tuuk didampingi Sekda Tahlis Galang.
Diaz Adiasma, Spesialis LHKPN KPK RI menjelaskan prinsip LHKPN terkait laporan pejabat negara yang bisa dilaporkan antara lain tanggungan istri dan anaknya juga masuk.
Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
Menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.
Tujuan dan manfaat LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.
Turut hadir para kepala satuan kerja perangkat daerah bersama para staf untuk mendengarkan sosialisasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpk_20170914_140652.jpg)