Replik JPU Tetap pada Tuntutan, Sidang Kasus Penculikan Kepsek SMA Advent Klabat
Proses sidang perkara penculikan Kepsek SMA Advent Klabat Manado, Sulawesi Utara, telah masuk babak replik atau jawaban atas pledoi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Proses sidang perkara penculikan Kepsek SMA Advent Klabat Manado, Sulawesi Utara, dengan terdakwa JT alias Jek, JP alias Jil dan NP alias Opo, Selasa (27/3), telah masuk babak replik atau jawaban atas pledoi.
Di mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumundo telah menjawab pledoi yang dilayangkan ketiga terdakwa (replik).
Dan menegaskan kalau pihaknya tetap pada tuntutan 12 tahun penjara.
"Kami tetap pada pada tuntutan 12 tahun penjara," ujar Tumundo.
Usai mendengarkan replik JPU, Majelis Hakim yang diketuai Donald Malubaya, didampingi Hakim Anggota Djulita Massora dan Besty Matuankotta, kemudian menunda kembali jalannya persidangan.
Baca: Istri Kepsek SMA Advent Klabat Terus Meneteskan Air Mata
"Untuk sementara sidang ini kami tunda," ucap Donald sambil mengetuk palu.
Seperti terungkap sebelumnya, terdakwa Jek cs harus menjalani proses meja hijau karena didakwa bersalah atas kasus penculikan berujung maut yang menimpa korban ES alias Erson.
Menurut tuntutan JPU, ketiganya terbukti melanggar hukum sebagaimana dikemukakan dalam dakwaan kesatu Pasal 328 KUHPidana jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Di mana, aksi para terdakwa terjadi pada rentan waktu bulan Oktober 2015. Semua bermula, ketika korban Esron dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan, dan akhirnya berhasil menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dengan menggelar proses rekonstruksi atau reka ulang kejadian.
Hasil rekonstruksi sendiri sampai pada kesimpulan bahwa korban ternyata bukan hanya diculik, melainkan korban juga telah dianiaya hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya ditenggelamkan di perairan Inobonto.
Baca: Keluarga Temukan Mobil yang Digunakan Kepsek SMA Adven Klabat
Adapun kronologis menurut dakwaan JPU, awalnya terdakwa Jek menjemput terdakwa Jil dan terdakwa Opo, kemudian menggunakan mobil yang disewanya mengarah ke Malalayang untuk mencegat mobil yang dikendarai korban Erson.
Begitu tiba di wilayah Tugu Boboca, para terdakwa kemudian bertemu mobil korban, dan menyuruh korban pindah ke mobil yang disewa terdakwa Jek.