PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung Sampai Anies Terancam Dibebastugaskan dari Jabatan Gubernur!
Abdullah menambahkan, Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID-Kandas sudah usaha Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama.
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Lembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI ini.
"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.
Abdullah menambahkan, Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.
"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," jelasnya.
Sebelumnya, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.
Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.
Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. (Warta Kota/Rangga Baskoro)
Anies Terancam Nonjob
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman RI (ORI) terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya di kawasan Tanah Abang.
Hal itu diungkapkan Plt. Ombudsman RI, Domunikus Dalu pada konferensi pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Domunikus menjelaskan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari Pedagang Kaki Lima. Jika tidak dilakukan, Ombdusman akan menaikan LAHP menjadi rekomendasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ahok-anies-baswedan_20171016_124830.jpg)