KPK Janji Begitu Setya Novanto Divonis Segera Usut Puan dan Pram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto di persidangan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto di persidangan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018)

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018), mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan Setya Novanto atau Setnov, yang menyebut keterlibatan dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan Pengadilan tersebut. Karena agenda sidangnya tinggal sebentar," ujarnya
Saat ini persidangan Setya Novanto telah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Selanjutnya masuk pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, dilanjutkan pembelaan terdakwa (pledoi) hingga putusan pengadilan.
Saat ini menurut Febri, pihak jaksa KPK sedang fokus menyusun tuntutan kepada Setya Novanto. Pengembangan fakta-fakta sidang kami lihat setelah putusan Pengadilan.
Febri mengungkapkan dalam rentan waktu tersebut pihaknya akan mempelajari keterkaitan fakta-fakta pada sidang Setya Novanto dengan penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk penyebutan nama Puan dan Pramono di persidangan.
"Soal pemanggilan saksi-saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut, mana saksi yang relevan yang akan dipanggil dan diperiksa," jelas Febri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Setnov menyebut Puan yang saat ini menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pramono yang memegang jabatan Sekretaris Kabinet, menerima dana e-KTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika.
Kembalikan Uang
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.
Namun KPK masih menangkap kesan, bahwa Setya Novanto masih setengah hati dalam pengajuan JC ini. Meski dirinya telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.
Terdakwa kasus korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Tribunnews/Jeprima (tribunnews)
"Tentu kita pertimbangkan ya, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp 5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke timnya, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya, untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," ujar Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Febri menyayangkan sikap Setya Novanto di persidangan bahwa dirinya menerima aliran dan tersebut.
"Kita tahu ketika hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa," jelas Febri.
Saat ini, menurut Febri, KPK masih fokus untuk membuktikan perbuatan Setya Novanto di persidangan. Meski dalam persidangan kemarin, mantan Ketua DPR tersebut menyebut peran pihak lain di kasus ini.
Mahfud MD nyinyir, Setnov Mohon Ampun Ganti Duit Miliaran Rupiah
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi trending topic di dunia maya.
Setelah membuat drama panjang lari dari jeratan kasus korupsi e-KTP, akhirnya Setya Novanto mengakui kesalahannya.
Sambil menangis, Setya Novanto menunjukan penyesalannya.
Tindakan ini dilakukan pada persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (22/3/2018).
Di depan hakim, ia memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah memakan uang rakyat.
Ia bahkan mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan Setya Novanto ini, tentu mengejutkan publik.
Pasalnya, politisi yang satu ini kerap mangkir dari tangan KPK. Terlebih, kasus ini merupakan kasus korupsi besar yang lama dan sulit dibongkar.
Seorang netizen pun, menyatakan pendapatnya terkait hal ini.
"Setnov sudah kembalikan 5 M, berarti bebas. Gimana dengan yang nggak ketahuan....," tulisnya.
Cuitan akun Twitter @kirana#I ini, mendapatkan tangapan langsung dari pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Mahfud MD berkicau tindakan Setya Novanto itu, justru membuktikan korupsi e-KTP itu sungguh nyata.
Ia bahkan menyindir pihak pembela Setya Novanto yang menyebut korupsi e-KTP itu tak ada.
"Bukan begitu. Justru dia mengembalikan uang berarti korupsi itu terbukti ada secara telak. Ini pelajaran berharga bagi mereka yang dulu teriak2 membela Setnov dan bilang korupsi e-KTP itu tak ada," kicau Mahfud MD.
Seperti biasanya, kicauan Mahfud MD kerap dibenarkan netizen.
Netizen bahkan menuding sosok yang dimaksud disindir Mahfud MD adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
@lawolo_edison: "Saya se7 pak prof. MD. dan yg paling ngetop dlm hal pembelaan SN skandal Korup E-KTP adh tak lain dr wakil ketua DPR FH. Bahkan mengatakan bahwa yg dituduhkan ke SN adalah tdk benar. Wajib dipertanyakan koq bisa2nya wakil rakyat ngebual dan ngibulin masyarakat banyak."
@made_sul: "Wakil DPR @Fahrihamzah yg mati matian bela nopanto skrng mulut nyaa ditambal wkwkwk. Dia bilang KPK berhayal punya dunia hayalan. Eeh manusia ini yg punya dunia hayalan."
@Jony_Mattz: "Penasaran kepengen tau kulit muka @Fahrihamzah setebal apa sih ?"
@ToetNick3: "Termasuk orang ini juga gak prof , @Fahrihamzah ?"
Dugaan netizen terhadap Fahri Hamzah ini, berdasarkan kicauan Fahri Hamzah soal korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu.
Melalui akun Twitter-nya, Fahri Hamzah menduga kasus tersebut hanya masalah kalah tender.
Ia bahkan menduga ada oknum pimpinan KPK yang terlibat.
"Ini dugaan saya: Yg sedang diaduk oleh @KPK_RI adalah perang antara yang kalah tender dan yang Menang tender. Dugaan saya ada Oknum pimpinan KPK yang menjadi bagian dari yang kalah tender. Lalu melakukan semacam balas dendam. Dan memfasilitasi yg kalah. #KasusEKTP," kicau Fahri Hamzah.