Beginilah 'Ngerinya' Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Tangani PK Ahok
Hakim Agung, Artidjo Alkostar mengaku pernah merasa tersinggung oleh sikap 2 orang
Tangani PK Ahok
Artidjo kini ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali atau PK vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Baca: Tangani PK Ahok, Hakim Agung Artidjo Alkostar Dikenal Jago Memberatkan Hukuman, Berikut Faktanya!
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/artidjo-alkostar_16032018_20180316_191221.jpg)