Andreas Sempat Menyeberang setelah Kena Tikaman di Dada
Polresta Manado menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus penikaman seorang sopir mikrolet di Jalan AA Maramis, Kecamatan Mapanget.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus penikaman seorang sopir mikrolet di Jalan AA Maramis, Kecamatan Mapanget.
Kepala Polresta Manado Kombes FX Surya Kumara, Senin (12/3/2018), mengatakan, dua tersangka itu berinisial VR (21) dan ER (21).
Mereka mengeroyok Albertus Andreas, warga Mapanget, pada 7 Maret 2018.
"Waktu itu korban sedang membawa penumpang dari Paal Dua ke arah bandara.
"Kemudian melintas di Jalan Raya Mapanget dan dihadang oleh dua orang yang dikira penumpang," ujar Surya.
Andreas kemudian dimintai uang untuk digunakan beli miras. Korban mengaku baru memiliki uang setoran belum memiliki uang lebih.
"Karena uang tidak diberikan, korban kemudian dihujani dengan tikaman.
"Dua tersangka menikam korban dengan sajam di bagian dada sebanyak dua kali, dan pinggang satu kali.
"Kemudian satu kali ke tangan anak dengan anak panah (panah wayer)," ujar Surya.
Andreas kemudiam melarikan diri ke seberang jalan dan ditolong oleh pengendara yang melintas.
Tim Reskrim Polresta Manado kemudian melakukan pengejaran.
Dalam waktu tidak sampai 12 jam, para tersangka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. Untuk pelaku utama ditangkap di Pelelangan Ikan.
"Kedua tersangka diancam pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Para tersangka juga diancam dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar dia.
Polresta Manado mengamankan pisau dan busur beserta pelontarnya (panah wayer).
Surya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penggeledahan, terutama para pemabuk jalanan.
"Sampai kapanpun akan kita angkut ke Mapolresta bagi yang miras di jalanan.
"Kepada masyarakat agar dapat bekerja sama terutama menginformasikan adanya penggunaan miras ilegal," ujar Surya. (handhika dawangi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penikaman_20180313_125622.jpg)