Kantor Imigrasi Manado Tunda Penerbitan Paspor
Kantor Imigrasi (Kanim) Manado berhati-hati dalam menerbitkan paspor dengan berbagai alasan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNAMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Imigrasi (Kanim) Manado berhati-hati dalam menerbitkan paspor dengan berbagai alasan.
Hingga awal tahun 2018 ini, ada belasan paspor yang ditunda penerbitannya.
Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengungkapkan, sampai dengan tahun 2018, jajaran keimigrasian Sulawesi Utara tetap konsisten menolak penerbitan paspor bagi para pemohon paspor yang tujuan penggunaannya tidak jelas.
Atau ada kecenderungan untuk menyalahgunakan maksud keberangkatan ke luar negeri.
“Kami saat ini menunda penerbitan paspor yang tidak jelas dengan alasan tujuan wisata atau kunjungan keluarga tetapi pada kenyataannya mau bekerja di luar prosedur yang sudah ditentukan,” jelas dia, Minggu (11/3).
Hal ini atas dasar surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017 perihal Pencegahan TKI Non Prosedural Dalam Proses Penerbitan Paspor dan Pemberian Izin Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Dodi menambahkan, ada ketentuan pemerintah tentang prosedur untuk bekerja di luar negeri ini.
Ini dimaksudkan bukan untuk membebani calon tenaga kerja melainkan untuk memberikan perlindungan yang penuh atas hak-hak WNI yang sedang bekerja di luar negeri.
Sehingga mereka terjamin dengan pasti besaran upahnya, perlindungan kesehatan serta keselamatan kerja, asuransi dan lain-lain.
“Kami dapati sudah banyak kasus, mereka para TKI yang bekerja Non Prosedural atau NP kemudian menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Itu sangat menyulitkan pemerintah dalam penyelesaiannya dan tentu saja hal ini menjadi imej yang kurang baik terhadap pemerintah, bangsa dan negara Indonesia,” ungkap Dodi.
Dia menjelaskan, Surat Dirjen Imigrasi dan implementasinya berupa penundaan penerbitan paspor di Kantor – Kantor Imigrasi (Kanim) dan penundaan pemberian izin berangkat di tempat pemberangkatan internasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sam Ratulangi ini, sangat sejalan dengan semangat perlindungan terhadap TKI.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang diundangkan tanggal 22 November 2017.
“Bagi jajaran kami di Keimigrasian, hal yang perlu mendapat perhatian secara hati-hati dari undang-undang dimaksud antara lain adalah aturan Pasal 84 yaitu berupa ancaman bagi Pejabat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” katanya.
Dodi mengatakan, jika dengan sengaja melakukan pelanggaran seperti, memberangkatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan atau menahan pemberangkatan PMI yang telah memenuhi syarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/imigrasi_20180311_113254.jpg)