Bandar Judi Togel Diringkus Polisi, Kapolres Minsel: Ini Bukti Komitmen Kami
Polres Minsel menangkap bandar judi toto gelap berinisial IB alias Oki alias Puti (52) warga Kelurahan Buyungon
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minsel menangkap bandar judi toto gelap (togel) berinisial IB alias Oki alias Puti (52) warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, pada Rabu (7/3/2018) siang.
Puti diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Selatan di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang tepatnya di depan Hotel Sutanraja Amurang.
“Kita melakukan pembututan terhadap pergerakan tersangka kemudian dilakukan pencegatan di ruas Jalan Trans Sulawesi depan Hotel Sutanraja Amurang. Yang bersangkutan saat itu bergerak dari Manado menuju Amurang,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar.
Katanya, Puti sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Minsel sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-92 R.1.17/Ep.3/01/2018, tanggal 15 Januari 2018.
“Selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Minsel untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kasat.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yang selama ini dikenal sebagai bandar besar togel, merupakan bukti dari komitmen jajaran Polres Minsel dalam upaya pemberantasan tindak pidana judi togel yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam upaya pemberantasan judi togel. Siapapun yang terlibat dalam bisnis haram ini akan kita sikat tanpa pandang bulu,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen warga masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi togel.
“Jangan ragu, sampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada kami jika menemukan praktek togel di lingkungan tempat tinggal anda. Pasti kita sikat,” tegasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/judi_20180308_104324.jpg)