Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswa Demo Menolak UU MD3, DPRD Kotamobagu Tanda Tangani Pakta Integritas

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bolmong Mongondow, melakukan aksi demo.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Hanura Agus Suprianta menandatangani pakta integritas yang disodorkan mahasiswa saat demonstrasi di Kantor DPRD Kotamobagu, Senin (5/3/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bolmong Mongondow, melakukan aksi demo tolak Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) di Jalan Brigjen Katamso, Kota Kotamobagu, Senin (5/3/2018).

Aksi ini berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, sepanjang jalan mahasiswa teriak tolak Undang-undang MD3.

"Kami menolak UU MD3, karena membunuh demokrasi di Indonesia, melemahkan rakyat dan memperkuat DPR, memperlemah pemberantas korupsi, serta kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat," ujar Ketua PMII Cabang Bolaang Mongondow, Adriansa Bangol.

Kata dia, ada beberapa pasal UU MD3 masih kontroversial, bahkan membuat lembaga legislatif tidak bisa dikritik.

Mahasiswa PMII demonstrasi di jalan raya Kota Kotamobagu, Senin (5/3/2018)
Mahasiswa PMII demonstrasi di jalan raya Kota Kotamobagu, Senin (5/3/2018) (tribun manado)

"Maka kami datang ke DPRD Kotamobagu, meminta untuk menolak," ujar Adriansa.

Mahasiswa meminta 25 anggota dewan menandatangani pakta integritas menolak UU MD3.

"Kami tidak akan mendengar dan menerima tanggapan dari DPRD, hanya meminta 25 anggota DPRD menandatangani pakta integritas menolak Undang-Undang MD3," ujar Koordinator Lapangan Aksi Mahasiswa PMII,Virgo Mando.

Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Hanura Agus Suprianta mengatakan, anggota Dewan lain ada tugas luar, karena ada peraturan daerah yang akan diselesaikan.

Namun dia menjamin, dalam tujuh hari teman-teman DPRD akan menandatangani pakta integritas. (ven)

STORY HIGHLIGHTS
- Membunuh demokrasi di Indonesia

- Melemahkan rakyat dan memperkuat DPR

- Memperlemah pemberantas korupsi

- Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat

Pasal Kontroversi UU MD3:

Poin Pasal
 Imunitas Anggota DPR Pasal 245 : Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dampak : Pasal ini berpotensi mempersulit upaya penegakan hukum jika anggota DPR berindikasi melakukan tindak pidana seperti korupsi maupun pidana lain.
Kewenangan DPR Memanggil Paksa Pasal 73 ayat 4 : Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dampak : Pasal ini berpotensi membuat DPR sebagai lembaga hukum yang berhak memanggil paksa pihak-pihak yang dinilai wakil rakyat tidak kooperatif. Padahal sebagai lembaga politik, pemanggilan tersebut rawan diwarnai kepentingan-kepentingan politik individu, parpol, maupun institusi DPR sendiri.
Pengkritik DPR Bisa Dipidana Pasal 122 huruf K : Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dampak : Pasal ini berpotensi membungkam kritik publik terhadap kualitas kinerja wakil mereka di parlemen.
Pimpinan MPR menjadi genap Pasal 15 :  Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Dampak : Pasal ini berpotensi membuat keputusan pimpinan MPR berakhir deadlock karena tidak bisa mengambil putusan karena jumlah genap.
Penambahan Pimpinan DPR menjadi 6 orang Pasal 84 : Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Penambahan Pimpinan DPD menjadi 4 orang Pasal 260 : Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
DPD Berwenang Mengevaluasi Perda Draf tersebut tertuang dalam Pasal 249 ayat 1 huruf J : DPD mempunyai wewenangan dan tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancanangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Dampak : Kewenangan ini berpotensi memunculkan kerancuan tugas dengan eksekutif. 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved