Longmars Pikul Keranda Jenazah, Mahasiswa PMII di Kotamobagu Demonstrasi Tolak UU MD3
PMII cabang Bolmong Mongondow, lakukan aksi demo tolak undang-undang MD3 di jalan Brigjen Katamso, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (5/3/2018).
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bolmong Mongondow lakukan aksi demo tolak undang-undang MD3, di jalan Brigjen Katamso, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (5/3/2018).
Pergerakaan ini berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu, dengan melakukan aksi longmars.
Sepanjang jalan, mahasiswa teriak tolak undang-undang MD3.
"Kami menolak UU MD3 karena membunuh demokrasi di Indonesia, melemahkan rakyat dan memperkuat DPR, memperlemah pemberantas korupsi, serta kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat," ujar Ketua PMII Cabang Bolaang Mongondow, Adriansa Bangol.
Dia menambahkan, berkaitan dengan wewenang nomor 17 tahun 2014 ada beberapa pasal UU MD3 masih kontroversial.
Seperti pasal 73, 122 dan 245, bahkan membuat lembaga legislatif tidak bisa dikritik.
Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan sistem demokrasi di Indonesia yang bebas menyampaikan aspirasi dan kritik ke legislatif, diamputasi oleh UU MD3.
"Maka kami datang ke DPRD Kota Kotamobagu, meminta untuk menolak," ujar Adriansa.