Kesulitan Registrasi Kartu SIM? Kadis Capil Bolmong Minta Masyarakat Datang Langsung ke Kantor
Terkait permasalahan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar yang harus menggunakan NIK KK, Dinas Capil Bolmong minta masyarakat ke kantor.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Terkait permasalahan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar yang harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) kartu keluarga (KK), Dinas Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta masyarakat melapor di kantor.
"Kalau tidak bisa registrasi kartu dengan permasalahan NIK KK, silakan datang langsung ke kantor Capil untuk diperbaiki," ucap Kadis Capil Bolmong Iswan Ginibala kepada Tribun Manado, Jumat (2/3/2018).
Masalah registrasi menjadi permasalahan nasional dan kendala tidak bisa daftar menggunakan NIK karena data yang dikirim daerah ke pusat tidak berhasil masuk ke sistem atau data base pusat.
"Permasalahan NIK KK baru bisa diketahui kalau masyarakat datang melapor baru bisa diperbaiki kembali," ujar Gonibala.
Prosesnya perbaikan NIK KK membutuhkan waktu kurang lebih 24 jam. Setelah itu, NIK KK sudah bisa digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon. (Tribun Manado/Maickel Karundeng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/iswan-ginibala_20180302_132214.jpg)