Jonru Ginting Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Jika denda tersebut tak dibayar oleh Jonru, maka pria itu harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akhirnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyebaran ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini,
Jika denda tersebut tak dibayar oleh Jonru, maka pria itu menerima pidana kurungan selama tiga bulan.
Antonius mengatakan, Jonru Ginting terbukti bersalah dengan melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Tindakan aktivis sosial media itu dinilai dapat menyebabkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jonru Ginting dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan selanjutnya Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian berlandaskan SARA melalui Facebook.
Setelah pembacaan vonis, Jonru Ginting bersama kuasa hukumnya menyatakan sedang pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum pun menjawab yang sama ketika ditanya oleh Majelis Hakim. (*)