Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tim Pembela Aktivis dan Ulama Curigai Ahok, Begini Alasan Mereka soal Permohonan PK Ahok

Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPAU) menilai terdapat indikasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya

Editor: Aswin_Lumintang
Ist/Tribunnews.com
Tim Pembela Aktivis dan Ulama Duga Ada Motif Tertentu di Balik Gugatan Cerai dan Permohonan PK Ahok Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA Sejumlah pedukung Ahok, melakukan aksi simpatik di Depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Mereka memberi pesan moral kepada Ahok saat berlangsungya sidang PK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPAU) menilai terdapat indikasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tengah berupaya menarik simpatik masyarakat Indonesia melalui gugatan cerai dan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang beriringan.

Anggota Dewan Pengurus Harian TPUA, Elida Netty, menjelaskan Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra Law Firm & Partners, melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Baca: Sudah Periksa Ahok, Polisi Belum Temukan Dugaan Maladministrasi Reklamasi Teluk Jakarta

Baca: Ahok Ajukan Gugatan Cerai dan PK, Tim Pembela Aktivis dan Ulama Curiga Ada Motif Tertentu

Sidang perdana kasus tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018. Rabu tanggal 21 Februari 2018, sidang cerai Ahok seharusnya sudah memasuki yang keempat. Namun, disebabkan tanggal 14 Februari majelis hakim tidak hadir, maka sidang ketiga ditunda menjadi tanggal 21 Februari.

Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2018, Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Utara, atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya.

Baca: Pelatih Ini Minta Kenangan-Kenangan dari Indra Sjafri

Baca: HARI INI, Batas Akhir Registrasi Kartu Seluler. Awas Kartu Anda Terblokir

Sidang perdana PK Ahok pun sudah dilaksanakan pada 26 Februari 2018.

Majelis hakim menerima berkas memori PK dan bukti-bukti formil dari kuasa hukum Ahok serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam waktu 7 hari, majelis hakim akan memeriksa dan memberikan pendapatnya atas berkas tersebut.

Lalu, pada 5 Maret 2018, kuasa hukum Ahok dan JPU akan dipanggil untuk menandatangani berita acara.

Selanjutnya, majelis hakim akan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung (MA). Dikabulkan atau tidaknya PK Ahok berada di tangan MA.

Berdasarkan data yang dijelaskan tersebut, Elida Netty mewakili TPUA menilai adanya indikasi motif tertentu dari pihak Ahok berdasarkan selisih waktu pengajuan gugatan cerai dengan permohonan PK Ahok.

"Jadi seolah-olah Ahok ini terzalimi dengan dugaan orang ketiga dalam rumah tangganya. Kemudian dia mengajukan PK dengan harapan tidak ada yang menentangnya," ujar Elida Netty kepada Warta Kota di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved