Duda Dua Anak Ini Menyetubuhi Gadis 15 Tahun, Ngakunya Sudah Beberapa Kali
Korban kemudian dibawa ke RSUD Budi Mulia Bitung untuk dilakukan visum untuk mendapatkan bukti...
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID- DAT (31) warga Kecamatan Maesa harus berurusan dengan Polsek Maesa lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan cabul terhadap anak usia 15 tahun, sebut saja melati.
Ibu Melati yang melaporkan kasus tersebut, Senin (26/2), setelah mendengar pengakuan anaknya, lantaran ia mencurigai gerak gerik anak gadisnya tersebut.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Budi Mulia Bitung untuk dilakukan visum untuk mendapatkan bukti bahwa korban telah dicabuli.
"Pelaku sudah kami tangkap di rumah kosnya dan sekarang sementara kami lakukan penyidikan," jelas Kompol Moh Kamidin Kapolsek Maesa.
Ia menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kapolsek Maesa mengatakan, modusnya tersangka yang sudah berstatus duda anak dua tersebut memacari korban, kemudian memulai aksinya, dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.
"Kejadiannya sudah sejak bulan Januari tahun 2018, dan menurut korban sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas dia. (Amg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/alpen_20180226_185142.jpg)