Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Istri Polisi Ini Terancam Dipecat dari BPJS Karena Dipergoki Selingkuh

Menurut Harto, atas laporan suami WI, yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung...

Editor:
Tribun lampung
vidio 

TRIBUNMANADO.CO.ID -WI, istri polisi yang kedapatan berselingkuh dengan pria lain terancam dipecat dari pekerjaannya.

Dia dianggap melanggar kode etik dan membuat institusi tempatnya bekerja.

WI diketahui bekerja di BPJS Kesehatan Bandar Lampung.

Dia bersama pria selingkuhannya dilaporkan suaminya sendiri ke Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan perselingkuhan.

Keduanya diancam hukuman penjara 9 bulan.

Kasus dugaan perselingkuhan antara istri polisi dengan pria idaman lain memasuki babak baru.

Setelah digerebek oleh suaminya sendiri di kamar hotel, WI (33) dan teman prianya MH (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan kasus tersebut ditangani oleh penyidik Unit Prempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

"Iya benar, kasusnya dimajukan dan terus diproses. Kasusnya dilanjutkan oleh pelapor, suami WI sehingga kasusnya terus berlanjut. Kini kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Harto, Senin (19/2/2018).

Menurut Harto, atas laporan suami WI, yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung.

Petugas Polsek Tanjungkarang Barat bersama Polresta Bandar Lampung mengamankan WI dan MH di kamar No 321 Hotel Cityhub, di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Rabu (14/2/2018) malam.

Harto mengatakan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung tidak melakukan penahanan.

Harto menuturkan, polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap keduanya.

Karena pasal untuk melakukan penahanan terhadap keduanya tidak ada.

"Karena pelapornya Brigadir AE, suami dari WI yang merasa dirugikan, sehingga keduanya disangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan," jelasnya.

Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Hal ini berlaku untuk pria maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Harto mengatakan, kasus ini mencuat setelah Brigadir AE melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Polresta Bandar Lampung.

Harto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Brigadir AE membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Lalu petugas Polresta bersama Polsek TkB dan Brigadir AE menuju ke Hotel Cityhub.

"Di sana kami mendapati istrinya (WI) tengah berada di dalam kamar bersama teman prianya," ujar Harto.

Harto mengatakan, WI, tersangka perselingkuhan, merupakan karyawan di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung.

Terancam dipecat

KEPALA Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Bandar Lampung, Nurman membenarkan jika WI merupakan karyawan di kantor BPJS.

"Iya benar, WI adalah karyawan kami (BPJS)," kata Nurman, Senin (19/2).

Nurman pun mengaku prihatin dan sangat menyayangkan atas perbuatan WI yang dinilai memalukan dan telah mencemarkan nama baik.

Terlebih masih mengenakan pakaian dinas saat digerebek.

"Perbuatan tersebut sangat langka sekali dan baru kali ini terjadi, kasus ini akan menjadi pembelajaran dan meningkatkan pengawasan ke depan kepada karyawan lainnya, untuk menjaga nama baik BPJS," ujarnya.

Nurman mengaku, pihaknya tengah mengkaji dan mendalami kasus yang melibatkan karyawannya.

"Kebetulan tadi siang (Senin) WI sudah kami panggil dan dimintai keterangan," ujar Nurman.

Ia menilai, perbuatan WI sudah melanggar kode etik BPJS dan jika nantinya terbukti WI sendiri bakal dijatuhkan sanksi.

Sanksi terberat bisa terancam dipecat. (tribunlampung/rza)

 Berikut vidio pengrebekan yang viral.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved