Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Kontrak Pemkot Tomohon Dievaluasi Kinerjanya

Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Organisasi dan SDM Setda Kota Tomohon mengadakan kegiatan Pembekalan dan Evaluasi Tenaga Kontrak P

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
FERDINAND RANTI
Pembekalan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Pemerintah Kota Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Organisasi dan SDM Setda Kota Tomohon mengadakan kegiatan Pembekalan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Pemerintah Kota Tomohon bertempat di Aula Megfra, Rabu sampai Kamis (21-22/2/2018).

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Asisten Umum Sekda Kota Tomohon Ir Corry Caroles mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon pada tahun yang lalu telah mengikut sertakan seluruh tenaga kontrak pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga 100 persen tenaga kontrak sudah tercover dengan BPJS Kesehatan demikian pula dengan telah diikut sertakannya 100 persen tenaga kontrak dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah memberikan jaminan kesehatan serta perlindungan kesehatan dan atau kecelakaan kerja kepada tenaga kontrak selain itu pada bulan Desember yang lalu kami Pemerintah Kota Tomohon telah memberikan THR, ini semua adalah bentuk-bentuk kepedulian selaku pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Caroles.

Lanjut dia, dalam kaitan dengan kepedulian pemerintah maka ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para tenaga kontrak yaitu melaksanakan tugas dengan baik dari aspek prilaku kerja yakni disiplin, integritas, komitmen, kerja sama, kepatuhan, dan hubungan social, maupun dari aspek kinerja yang diukur adalah pencapaian atas target serta inovasi dan prestasi dalam tugas.

"Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat menghasilkan tenaga kontrak yang professional dalam bidang tugas serta menunjang program, pemerintahan, pembangunan di lingkungan Pemkot Tomohon," pungkas asisten 1.

Kepala Bagian Organisasi dan SDM Ir Martine I Mamesah MSi mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan pedoman penilaian, reward dan punishment tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2017 tentang tata cara rekrutmen penempatan penggolongan pembinaan dan evaluasi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Tomohon.(fer)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved