Sebar Hoaks, Bawaslu Sulut Ancam Diskualisasi Calon Peserta Pilkada
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut bahkan, meminta setiap pasangan calon mendaftarkan akun medsos.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut bahkan, meminta setiap pasangan calon mendaftarkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Medsos yang digunakan harus didaftarkan resmi supaya dianggap resmi," ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda kepada Tribun Manado, Senin (19/2/2018).
"Jumlah medsos dapat disesuaikan aturan. Jika tidak didaftarkan dianggap ilegal. Bawaslu sudah rekomendasi hal ini kepada pasangan calon," ujarnya.
Herwyn menyampaikan, akun medsos yang resmi ini akan dipantau oleh Bawaslu dan Panwaslu di kota/kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Bukan berarti akun tidak resmi tak jadi perhatian Bawaslu. Ada penanganan khusus untuk akun tak resmi ini.
Bawaslu akan bekerjasama dengan otoritas pengelola dan pengawas medsos.
"Kita akan tanda tangan memorandum of understanding (MoU), implementasi akan diturunkan dalam MoU ini," ujar Herwyn. Intinya, jika melanggar akan ditindak, pemilik akun bisa dilacak.
Setidaknya ada dua undang-undang untuk menindak para pengguna medsos.
"Pelanggaran kita tinggal lihat siapa yang tanggung jawab. Bisa saja terkait UU Pilkada dan dalam bentuk lain UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Bisa dipidana," kata Malonda.
Bawaslu akan membentuk tim dalam waktu dekat.
"Kita memantau saja seluruh jajaran masuk akun pantau diklasifikasi melakukan kampanye positif dan negatif," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama Bawaslu Sulut dan Polda Sulut untuk melakukan pemetaan terhadap akun medsos pasangan calon yang bertarung di pilkada ataupun tim sukses yang akan membantu memenangkan pasangan tersebut.
"Nah, kita pilih Polda, karena kalau soal permasalahan cyber itu kinerja dan keahlian Polda Sulut tidak bisa diragukan lagi," kata Malonda kepada Tribun Manado via WhatsApp, siang kemarin.
Lanjut dia, nantinya jika ditemukan pelanggaran cyber, yang menyangkut UU Pilkada, diteruskan penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sedangkan untuk pelanggaran umum (UU ITE) langsung ditangani penyidik polisi.
"Nah, untuk menindak para pelanggar tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri. Sehingga kita membutuhkan orang lain untuk bisa bekerja sama. Intinya ada mekanisme yang kita lewati seperti yang sudah saya katakan di atas," ucapnya.
Di lain pihak, bagi tim pasangan calon yang tidak taat aturan kampanye di medsos, siap-siap ditindak tegas. "Intinya setiap aturan ada punisment. Jadi kalau tidak taat ya siap-siap ditindak tegas," kata Malonda dalam diskusi publik mengenai peran pers dalam pilkada damai di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Manado atau di depan SMK Negeri 3 Manado, Senin (19 /2 /2018) siang.
Kata Malonda, ada sanksi berupa teguran, penutupan akun hingga tidak dibolehkan mengikuti kampanye.
"Ada sanksinya, teguran dan dihentikan. Kemudian kami bisa minta pada pihak berwenang untuk diblokir (akun medsos)," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat dan insan pers agar dapat berkontribusi sebagai pengawas saat masa kampanye.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, langsung melaporkannya kepada Bawaslu, Panwaslu maupun Panwas Kecamatan.
"Kalau di luar akun resmi, tentu kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berkontribusi untuk melaporkan," ujarnya.
(ryo/ind)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-sulut-herwyn-malonda_20180219_180056.jpg)