Awal 2018, Kemenkumham Sulut Sudah Pulangkan 18 WNA
Kantor Kementerian hukum dan hak asasi manusia Sulut sudah memulangkan 18 Warga Negara Asing
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Sulut sudah memulangkan 18 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap melakukan pelanggaran di Sulawesi Utara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengatakan bahwa 18 WNA ini terdiri dari 13 WN Filipina, 4 WN Tiongkok, dan 1 WN asal Uganda.
"Pelanggarannya macam-macam, mulai dari ilegal fishing, izin tinggal sudah kadaluarsa, hingga ada yang merupakan korban badai yang terdampar di Kabupaten Kepulauan Talaud," ujarnya, pada Selasa (20/2/2018)
Semua pemulangan para WNA ini menggunakan jasa penerbangan atau melalui Bandara.
"Yang ke Tiongkok, kami pulangkan langsung dari Manado. Tapi kalo yang ke Filipina harus lewat jalur penerbangan Bandara Sorkarno-Hatta, lalu diterbangkan ke Manilia Filipina," kata Dodi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan pihaknya.
"Sudah ada tim pengawas orang asing (Timpora) dan kami minta masyarakat mendukung, karena informasi dari masyarakat sangat berharga," pungkasnya